Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembali Panggil Salisa Asmoaji Bea Cukai

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 13:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Salisa Asmoaji, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Selain Salisa, penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Winda Lorenza Gowasa yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap impor barang di DJBC yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.


Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura (lebih dari Rp1 miliar), serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC Kementerian Keuangan.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Ia langsung ditangkap dan ditahan sehari setelahnya.

Bayu diduga memerintahkan Salisa Asmoaji untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di dalam lima koper.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka, yaitu; Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik perusahaan Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray. 

KPK turut menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam Rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram serta satu jam tangan mewah.

Diduga pada Oktober 2025 terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak perusahaan Blueray untuk mengatur jalur impor barang.

Pengaturan ini membuat barang impor milik Blueray dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga memungkinkan masuknya barang ilegal, palsu, maupun tidak sesuai ketentuan ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga memberikan uang secara rutin kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya