Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti seperti bangunan dan alat tambang di kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Sita Aset Tambang hingga Alat Berat Milik Perusahaan Samin Tan

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa bangunan, batu bara, hingga alat berat dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal yang melibatkan taipan Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor serta lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). 

Perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Samin Tan melalui PT MCM di wilayah Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.


“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana serta aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, yaitu PT MCM dan PT BBP,” ujar Anang dalam keterangan tertulis dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 9 April 2026. 

Adapun, rinciannya barang yang disita berupa total 47 unit bangunan, 3 unit genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 unit forklift di area kantor Gedung Utama PT AKT. Batubara sejumlah ±60.000 metrik ton di Stockpile Coal Handling Processing daerah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000.

Ada juga beberapa peralatan yang disita penyidik dari Desa Tuhup berupa 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station. Lalu, di area pertambangan berupa 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor serta 4 unit alat berat belum dirakit.

Kemudian, untuk lokasi Workshop PT AKT, ada 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring dan 1 mesin bubut yang turut diamankan.

"Lokasi Stockfile 1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling dan lokasi Fuel Station disita 5 tangki fuel station, 4 fuel truck," kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah untuk periode 2016-2025.

Perusahaan yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan dan penjualan batubara ilegal sepanjang 2017-2025.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya