Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Mulai Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, yang diduga berasal dari tindak pidana pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Polresta Malang pada Rabu 8 April 2026. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, antara lain wiraswasta, karyawan swasta, pensiunan, aparatur sipil negara (ASN), serta notaris/PPAT.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan para saksi dimintai keterangan untuk mendalami aliran aset milik salah satu tersangka.


“Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 9 April 2026. 

KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025. Ia pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015-2017), serta Sekjen Kemnaker (201-2018).

Sehari setelah penetapan tersangka, KPK menggeledah rumah Heri dan mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas perkara delapan tersangka lain dari lingkungan Kemnaker, termasuk pejabat tinggi dan staf di Direktorat PPTKA.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap praktik pemerasan terhadap agen pengurusan tenaga kerja asing yang berlangsung dalam kurun 2012 hingga 2024.

Total uang yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Dana tersebut diterima oleh sejumlah oknum pejabat dan pegawai, baik untuk kepentingan pribadi maupun dibagikan secara rutin kepada pegawai di lingkungan Direktorat PPTKA.

Selain digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagian dana juga diduga dialihkan menjadi berbagai aset atas nama sendiri maupun keluarga.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya