Berita

Koordinator THMP C Suhadi bersama Eddy Ghazali. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Video Tuduhan Rismon ke JK Perlu Diuji Kebenarannya

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar membantah keras tudingan yang menyebut dirinya pernah menyatakan Jusuf Kalla (JK) mendanai Rp5 miliar untuk mengangkat isu ijazah Presiden Joko Widodo.

Bantahan itu disampaikan melalui Relawan Tim Hukum Merah Putih (THMP) usai melakukan klarifikasi langsung dengan Rismon.

“Belum lama ini saya ketemu Pak Rismon, saya klarifikasi juga masalah ini. Dia bilang: ‘saya nggak pernah ngomong begitu, barangkali itu AI, tapi kan kebenarannya kita tidak tahu’,” kata Koordinator THMP C Suhadi bersama Eddy Ghazali, Kamis, 9 April 2026.


THMP menilai, beredarnya video yang menarasikan tuduhan tersebut patut diragukan kebenarannya, apalagi Rismon sendiri menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan itu. Mereka menduga ada pihak yang sengaja memanfaatkan isu ini untuk mengadu domba.

“Kami memandang isu ijazah Pak Jokowi ini bukan semata-mata mencari kebenaran, tapi ada kepentingan tertentu untuk menggerus legacy beliau,” tegasnya.

Kuasa hukum Rismon sebelumnya juga memastikan kliennya tidak pernah melontarkan tuduhan tersebut. Ia bahkan menyebut potongan video yang beredar di media sosial diduga hasil rekayasa teknologi Artificial Intelligence (AI).

Di sisi lain, JK juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon bersama sdan pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis dan akun Facebook @1922 Pusat Madiun ke Bareskrim Polri. 

Adapun Laporan Polisi (LP) teregister di nomor STTL/135/IV/2026/BARESKRIM dengan fokus pelanggaran beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU KUHP. 

Yakni Pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 434 KUHP dan atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur tentang pelanggaran tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan atau fitnah dan atau pencemaran nama baik.

Meski demikian, THMP menegaskan fokus utama saat ini adalah menguji kebenaran materi yang beredar. Mereka berharap proses hukum berjalan hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum dan mengungkap pihak di balik penyebaran informasi yang dipersoalkan tersebut.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya