Berita

Koordinator THMP C Suhadi bersama Eddy Ghazali. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Video Tuduhan Rismon ke JK Perlu Diuji Kebenarannya

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar membantah keras tudingan yang menyebut dirinya pernah menyatakan Jusuf Kalla (JK) mendanai Rp5 miliar untuk mengangkat isu ijazah Presiden Joko Widodo.

Bantahan itu disampaikan melalui Relawan Tim Hukum Merah Putih (THMP) usai melakukan klarifikasi langsung dengan Rismon.

“Belum lama ini saya ketemu Pak Rismon, saya klarifikasi juga masalah ini. Dia bilang: ‘saya nggak pernah ngomong begitu, barangkali itu AI, tapi kan kebenarannya kita tidak tahu’,” kata Koordinator THMP C Suhadi bersama Eddy Ghazali, Kamis, 9 April 2026.


THMP menilai, beredarnya video yang menarasikan tuduhan tersebut patut diragukan kebenarannya, apalagi Rismon sendiri menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan itu. Mereka menduga ada pihak yang sengaja memanfaatkan isu ini untuk mengadu domba.

“Kami memandang isu ijazah Pak Jokowi ini bukan semata-mata mencari kebenaran, tapi ada kepentingan tertentu untuk menggerus legacy beliau,” tegasnya.

Kuasa hukum Rismon sebelumnya juga memastikan kliennya tidak pernah melontarkan tuduhan tersebut. Ia bahkan menyebut potongan video yang beredar di media sosial diduga hasil rekayasa teknologi Artificial Intelligence (AI).

Di sisi lain, JK juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon bersama sdan pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis dan akun Facebook @1922 Pusat Madiun ke Bareskrim Polri. 

Adapun Laporan Polisi (LP) teregister di nomor STTL/135/IV/2026/BARESKRIM dengan fokus pelanggaran beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU KUHP. 

Yakni Pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 434 KUHP dan atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur tentang pelanggaran tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan atau fitnah dan atau pencemaran nama baik.

Meski demikian, THMP menegaskan fokus utama saat ini adalah menguji kebenaran materi yang beredar. Mereka berharap proses hukum berjalan hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum dan mengungkap pihak di balik penyebaran informasi yang dipersoalkan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya