Berita

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. (Foto: Dok. RMOLJateng)

Presisi

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 05:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah (Jateng), Briptu BTS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang polwan.

Briptu BTS dilaporkan mengintip dan merekam Brigadir SP, Polwan yang sedang mandi di SPN. Kasus ini kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng dan segera disidang kode etik.

Informasi soal aksi Briptu BTS sempat membuat heboh karena menyebar di media sosial. Laporan sudah dilayangkan oleh Brigadir SP sejak September 2025.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi mengatakan, proses penyidikan oleh Propam sedang dilakukan. Belum diketahui motif apa yang membuat Briptu BTS nekat melakukan aksinya.

"Ya kan masih dalam proses penyidikan ya, tapi itu (motif) bisa diungkap saat pemeriksaan sidang (kode etik)," kata Artanto dikutip dari RMOLJateng, Kamis 9 April 2026.

Artanto menyebut ada barang bukti meski dia belum mengetahui secara pasti barang bukti apa saja yang diamankan. 

Terkait jumlah korban, Artanto akan kembali mengecek, namun dipastikan baru satu korban yang melakukan pelaporan.

"Saya belum tahu (jumlah korban), tapi  yang lapor satu korban," kata Artanto.

Menurut Artanto, sidang kode etik untuk Briptu BTS akan digelar secepatnya. Saat ini tahapannya masih dalam pemberkasan.

Meski demikian, Briptu BTS belum dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan. 

"Yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan harian dan dalam pantauan Propam," pungkas Artanto.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya