Berita

Warga Jawa Tengah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 04:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi kendaraan bekas.

Program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan pajak. Kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi dikutip dari RMOLJateng, Kamis 9 April 2026.


Meski demikian, Masrofi menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai aturan.

Ia menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas kendaraan. Pasalnya, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menyulitkan proses administrasi, terutama saat pembayaran pajak yang masih menggunakan identitas pemilik lama.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” kata Masrofi.

Untuk melakukan balik nama, masyarakat cukup menyiapkan dokumen seperti BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda Jawa Tengah atau kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sekaligus berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya