Warga Jawa Tengah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: RMOLJateng)
Warga Jawa Tengah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: RMOLJateng)
Program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan pajak. Kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi dikutip dari RMOLJateng, Kamis 9 April 2026.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
UPDATE
Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17
Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13
Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07
Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57
Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43
Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28
Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14
Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56
Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53
Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38