Berita

Warga Jawa Tengah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 04:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi kendaraan bekas.

Program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan pajak. Kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi dikutip dari RMOLJateng, Kamis 9 April 2026.


Meski demikian, Masrofi menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai aturan.

Ia menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas kendaraan. Pasalnya, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menyulitkan proses administrasi, terutama saat pembayaran pajak yang masih menggunakan identitas pemilik lama.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” kata Masrofi.

Untuk melakukan balik nama, masyarakat cukup menyiapkan dokumen seperti BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda Jawa Tengah atau kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sekaligus berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya