Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

Petani Kecil Gugat PP Penertiban Kawasan Hutan ke MA

RABU, 08 APRIL 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Nasri Husin, menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Nasri yang mengelola lahan sekitar 0,5 hektare kini harus berhadapan dengan ancaman hukum, setelah lahan yang selama ini digarapnya tiba-tiba dikategorikan sebagai kawasan hutan tanpa sosialisasi dan dialog yang memadai.

Akibat kebijakan tersebut, ia terancam denda administratif hingga Rp25 juta per hektare per tahun, disertai potensi penyitaan lahan dan pemblokiran rekening.


Melalui kuasa hukumnya, Roynal C Pasaribu dan Stevie, Nasri resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung pada 30 Maret 2026.

“Gugatan ini disebut bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya mencari keadilan atas kebijakan yang dinilai berdampak langsung pada petani kecil,” kata Roynal dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

“Ini adalah upaya mencari keadilan bagi warga kecil,” tambahnya menegaskan.

Lanjut Roynal, Nasri juga mempertanyakan apakah negara dapat menetapkan sanksi berat tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat kecil.

“Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan benturan antara kebijakan negara dan realitas di lapangan,” jelasnya.

Masih kata dia, di tengah keterbatasannya, langkah Nasri dinilai menjadi simbol keberanian warga kecil dalam mencari keadilan.

“Perkara ini kini menanti penilaian Mahkamah Agung sebagai penguji regulasi di bawah undang-undang,” pungkas Roynal.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya