Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

Petani Kecil Gugat PP Penertiban Kawasan Hutan ke MA

RABU, 08 APRIL 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Nasri Husin, menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Nasri yang mengelola lahan sekitar 0,5 hektare kini harus berhadapan dengan ancaman hukum, setelah lahan yang selama ini digarapnya tiba-tiba dikategorikan sebagai kawasan hutan tanpa sosialisasi dan dialog yang memadai.

Akibat kebijakan tersebut, ia terancam denda administratif hingga Rp25 juta per hektare per tahun, disertai potensi penyitaan lahan dan pemblokiran rekening.


Melalui kuasa hukumnya, Roynal C Pasaribu dan Stevie, Nasri resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung pada 30 Maret 2026.

“Gugatan ini disebut bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya mencari keadilan atas kebijakan yang dinilai berdampak langsung pada petani kecil,” kata Roynal dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

“Ini adalah upaya mencari keadilan bagi warga kecil,” tambahnya menegaskan.

Lanjut Roynal, Nasri juga mempertanyakan apakah negara dapat menetapkan sanksi berat tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat kecil.

“Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan benturan antara kebijakan negara dan realitas di lapangan,” jelasnya.

Masih kata dia, di tengah keterbatasannya, langkah Nasri dinilai menjadi simbol keberanian warga kecil dalam mencari keadilan.

“Perkara ini kini menanti penilaian Mahkamah Agung sebagai penguji regulasi di bawah undang-undang,” pungkas Roynal.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya