Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

Petani Kecil Gugat PP Penertiban Kawasan Hutan ke MA

RABU, 08 APRIL 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Nasri Husin, menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Nasri yang mengelola lahan sekitar 0,5 hektare kini harus berhadapan dengan ancaman hukum, setelah lahan yang selama ini digarapnya tiba-tiba dikategorikan sebagai kawasan hutan tanpa sosialisasi dan dialog yang memadai.

Akibat kebijakan tersebut, ia terancam denda administratif hingga Rp25 juta per hektare per tahun, disertai potensi penyitaan lahan dan pemblokiran rekening.


Melalui kuasa hukumnya, Roynal C Pasaribu dan Stevie, Nasri resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung pada 30 Maret 2026.

“Gugatan ini disebut bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya mencari keadilan atas kebijakan yang dinilai berdampak langsung pada petani kecil,” kata Roynal dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

“Ini adalah upaya mencari keadilan bagi warga kecil,” tambahnya menegaskan.

Lanjut Roynal, Nasri juga mempertanyakan apakah negara dapat menetapkan sanksi berat tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat kecil.

“Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan benturan antara kebijakan negara dan realitas di lapangan,” jelasnya.

Masih kata dia, di tengah keterbatasannya, langkah Nasri dinilai menjadi simbol keberanian warga kecil dalam mencari keadilan.

“Perkara ini kini menanti penilaian Mahkamah Agung sebagai penguji regulasi di bawah undang-undang,” pungkas Roynal.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya