Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

Petani Kecil Gugat PP Penertiban Kawasan Hutan ke MA

RABU, 08 APRIL 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Nasri Husin, menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Nasri yang mengelola lahan sekitar 0,5 hektare kini harus berhadapan dengan ancaman hukum, setelah lahan yang selama ini digarapnya tiba-tiba dikategorikan sebagai kawasan hutan tanpa sosialisasi dan dialog yang memadai.

Akibat kebijakan tersebut, ia terancam denda administratif hingga Rp25 juta per hektare per tahun, disertai potensi penyitaan lahan dan pemblokiran rekening.


Melalui kuasa hukumnya, Roynal C Pasaribu dan Stevie, Nasri resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung pada 30 Maret 2026.

“Gugatan ini disebut bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya mencari keadilan atas kebijakan yang dinilai berdampak langsung pada petani kecil,” kata Roynal dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

“Ini adalah upaya mencari keadilan bagi warga kecil,” tambahnya menegaskan.

Lanjut Roynal, Nasri juga mempertanyakan apakah negara dapat menetapkan sanksi berat tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat kecil.

“Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan benturan antara kebijakan negara dan realitas di lapangan,” jelasnya.

Masih kata dia, di tengah keterbatasannya, langkah Nasri dinilai menjadi simbol keberanian warga kecil dalam mencari keadilan.

“Perkara ini kini menanti penilaian Mahkamah Agung sebagai penguji regulasi di bawah undang-undang,” pungkas Roynal.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya