Berita

Pengamat politik Saiful Mujani. (Foto: Dok. SMRC)

Hukum

Saiful Mujani Segera Diseret ke Meja Hukum Sangkaan Pasal Makar

RABU, 08 APRIL 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengamat politik Saiful Mujani dan Islah Bahrawi akan dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut potongan video dugaan ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Laporan tersebut akan dilayangkan Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan pada Jumat lusa, 10 April 2026 bersama tim kuasa hukumnya.

Insyaallah hari Jumat saya bersama tim hukum akan mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan resmi terkait dugaan percobaan menggulingkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto,” kata Kurniawan di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.


Menurut Kurniawan, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dinilai sebagai pihak yang paling vokal menyuarakan ajakan menggulingkan pemerintah.

“Mereka paling getol menyuarakan, mengajak, menghasut, dan menyebarkan kebencian. Mengajak banyak orang turun ke jalan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” ujarnya.

Sebelum hendak menyeret ke meja hukum, ia mengaku telah berupaya membuka komunikasi dengan keduanya agar menarik pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf. Namun upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.

Karena tidak ada tanggapan, Kurniawan bersama sejumlah organisasi relawan memutuskan menempuh jalur hukum. Organisasi yang tergabung di antaranya DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas.

Kurniawan menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan dilampirkan dalam laporan ke kepolisian.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Karena itu kami akan menempuh langkah-langkah hukum,” pungkasnya.

Dasar laporan yang akan digunakan adalah Pasal 222 UU 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana makar.

Sementara itu, Saiful Mujani telah meluruskan pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengklaim pernyataannya bukanlah bentuk makar, namun bagian dari sikap politik.

"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak," kata Mujani dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya