Berita

Pengamat politik Saiful Mujani. (Foto: Dok. SMRC)

Hukum

Saiful Mujani Segera Diseret ke Meja Hukum Sangkaan Pasal Makar

RABU, 08 APRIL 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengamat politik Saiful Mujani dan Islah Bahrawi akan dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut potongan video dugaan ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Laporan tersebut akan dilayangkan Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan pada Jumat lusa, 10 April 2026 bersama tim kuasa hukumnya.

Insyaallah hari Jumat saya bersama tim hukum akan mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan resmi terkait dugaan percobaan menggulingkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto,” kata Kurniawan di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.


Menurut Kurniawan, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dinilai sebagai pihak yang paling vokal menyuarakan ajakan menggulingkan pemerintah.

“Mereka paling getol menyuarakan, mengajak, menghasut, dan menyebarkan kebencian. Mengajak banyak orang turun ke jalan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” ujarnya.

Sebelum hendak menyeret ke meja hukum, ia mengaku telah berupaya membuka komunikasi dengan keduanya agar menarik pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf. Namun upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.

Karena tidak ada tanggapan, Kurniawan bersama sejumlah organisasi relawan memutuskan menempuh jalur hukum. Organisasi yang tergabung di antaranya DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas.

Kurniawan menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan dilampirkan dalam laporan ke kepolisian.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Karena itu kami akan menempuh langkah-langkah hukum,” pungkasnya.

Dasar laporan yang akan digunakan adalah Pasal 222 UU 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana makar.

Sementara itu, Saiful Mujani telah meluruskan pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengklaim pernyataannya bukanlah bentuk makar, namun bagian dari sikap politik.

"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak," kata Mujani dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya