Berita

Pengamat politik Saiful Mujani. (Foto: Dok. SMRC)

Hukum

Saiful Mujani Segera Diseret ke Meja Hukum Sangkaan Pasal Makar

RABU, 08 APRIL 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengamat politik Saiful Mujani dan Islah Bahrawi akan dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut potongan video dugaan ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Laporan tersebut akan dilayangkan Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan pada Jumat lusa, 10 April 2026 bersama tim kuasa hukumnya.

Insyaallah hari Jumat saya bersama tim hukum akan mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan resmi terkait dugaan percobaan menggulingkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto,” kata Kurniawan di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.


Menurut Kurniawan, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dinilai sebagai pihak yang paling vokal menyuarakan ajakan menggulingkan pemerintah.

“Mereka paling getol menyuarakan, mengajak, menghasut, dan menyebarkan kebencian. Mengajak banyak orang turun ke jalan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” ujarnya.

Sebelum hendak menyeret ke meja hukum, ia mengaku telah berupaya membuka komunikasi dengan keduanya agar menarik pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf. Namun upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.

Karena tidak ada tanggapan, Kurniawan bersama sejumlah organisasi relawan memutuskan menempuh jalur hukum. Organisasi yang tergabung di antaranya DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas.

Kurniawan menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan dilampirkan dalam laporan ke kepolisian.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Karena itu kami akan menempuh langkah-langkah hukum,” pungkasnya.

Dasar laporan yang akan digunakan adalah Pasal 222 UU 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana makar.

Sementara itu, Saiful Mujani telah meluruskan pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengklaim pernyataannya bukanlah bentuk makar, namun bagian dari sikap politik.

"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak," kata Mujani dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya