Berita

Pengamat politik Saiful Mujani. (Foto: Dok. SMRC)

Hukum

Saiful Mujani Segera Diseret ke Meja Hukum Sangkaan Pasal Makar

RABU, 08 APRIL 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengamat politik Saiful Mujani dan Islah Bahrawi akan dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut potongan video dugaan ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Laporan tersebut akan dilayangkan Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan pada Jumat lusa, 10 April 2026 bersama tim kuasa hukumnya.

“Insyaallah hari Jumat saya bersama tim hukum akan mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan resmi terkait dugaan percobaan menggulingkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto,” kata Kurniawan di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.


Menurut Kurniawan, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dinilai sebagai pihak yang paling vokal menyuarakan ajakan menggulingkan pemerintah.

“Mereka paling getol menyuarakan, mengajak, menghasut, dan menyebarkan kebencian. Mengajak banyak orang turun ke jalan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” ujarnya.

Sebelum hendak menyeret ke meja hukum, ia mengaku telah berupaya membuka komunikasi dengan keduanya agar menarik pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf. Namun upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.

Karena tidak ada tanggapan, Kurniawan bersama sejumlah organisasi relawan memutuskan menempuh jalur hukum. Organisasi yang tergabung di antaranya DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas.

Kurniawan menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan dilampirkan dalam laporan ke kepolisian.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Karena itu kami akan menempuh langkah-langkah hukum,” pungkasnya.

Dasar laporan yang akan digunakan adalah Pasal 222 UU 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana makar.

Sementara itu, Saiful Mujani telah meluruskan pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengklaim pernyataannya bukanlah bentuk makar, namun bagian dari sikap politik.

"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak," kata Mujani dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya