Berita

Ilustrasi Label 'Nutri-Level' (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

BPOM Luncurkan Nutri-Level, Ini Arti Level A hingga D pada Kemasan Pangan

RABU, 08 APRIL 2026 | 16:57 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkenalkan label 'Nutri-Level' pada kemasan pangan olahan. Nantinya, sistem ini akan membagi produk ke dalam empat kategori, mulai dari Level A hingga D sebagai panduan sederhana bagi masyarakat.

Mengutip laman resmi BPOM, hal ini adalah strategi baru untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat edukasi publik terkait pola konsumsi yang lebih sehat. 

Dengan penerapan 'Nutri-Level' pada kemasan, masyarakat dapat memilih kualitas gizi suatu produk dengan lebih mudah melalui sistem pengelompokan berbasis warna dan kategori. Melalui sistem ini, produk dengan olahan akan diklasifikasikan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) ke dalam empat level yang ditandai huruf dan warna yang berbeda.


1. Level A

Level A ditandai dengan warna hijau tua dan menunjukkan kandungan GGL paling rendah. Produk dalam kategori ini dinilai lebih sehat dan dapat menjadi pilihan utama untuk konsumsi sehari-hari. 

2. Level B

Level B berwarna hijau muda menandakan kandungan GGL yang masih tergolong rendah, meski sedikit lebih tinggi dibandingkan Level A. Produk dalam kategori ini masih relatif aman dikonsumsi, namun tetap perlu memperhatikan jumlah asupan.

3. Level C

Pada Level C yang ditandai warna kuning, BPOM memberikan catatan bahwa produk dalam kategori ini perlu dikonsumsi dengan bijak. Artinya, kandungan gula, garam, atau lemak di dalamnya sudah cukup tinggi sehingga tidak disarankan dikonsumsi secara berlebihan atau terlalu sering.

4. Level D

Level D dengan warna merah menjadi kategori dengan kandungan GGL paling tinggi. Produk dalam level ini dianjurkan untuk dibatasi konsumsinya, terutama bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

Meski demikian, BPOM menegaskan bahwa Nutri-Level bukanlah bentuk pelarangan terhadap produk tertentu. Sistem ini lebih berfungsi sebagai alat edukasi agar masyarakat dapat membuat keputusan konsumsi yang lebih sadar dan terinformasi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya