Berita

Ilustrasi Label 'Nutri-Level' (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

BPOM Luncurkan Nutri-Level, Ini Arti Level A hingga D pada Kemasan Pangan

RABU, 08 APRIL 2026 | 16:57 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkenalkan label 'Nutri-Level' pada kemasan pangan olahan. Nantinya, sistem ini akan membagi produk ke dalam empat kategori, mulai dari Level A hingga D sebagai panduan sederhana bagi masyarakat.

Mengutip laman resmi BPOM, hal ini adalah strategi baru untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat edukasi publik terkait pola konsumsi yang lebih sehat. 

Dengan penerapan 'Nutri-Level' pada kemasan, masyarakat dapat memilih kualitas gizi suatu produk dengan lebih mudah melalui sistem pengelompokan berbasis warna dan kategori. Melalui sistem ini, produk dengan olahan akan diklasifikasikan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) ke dalam empat level yang ditandai huruf dan warna yang berbeda.


1. Level A

Level A ditandai dengan warna hijau tua dan menunjukkan kandungan GGL paling rendah. Produk dalam kategori ini dinilai lebih sehat dan dapat menjadi pilihan utama untuk konsumsi sehari-hari. 

2. Level B

Level B berwarna hijau muda menandakan kandungan GGL yang masih tergolong rendah, meski sedikit lebih tinggi dibandingkan Level A. Produk dalam kategori ini masih relatif aman dikonsumsi, namun tetap perlu memperhatikan jumlah asupan.

3. Level C

Pada Level C yang ditandai warna kuning, BPOM memberikan catatan bahwa produk dalam kategori ini perlu dikonsumsi dengan bijak. Artinya, kandungan gula, garam, atau lemak di dalamnya sudah cukup tinggi sehingga tidak disarankan dikonsumsi secara berlebihan atau terlalu sering.

4. Level D

Level D dengan warna merah menjadi kategori dengan kandungan GGL paling tinggi. Produk dalam level ini dianjurkan untuk dibatasi konsumsinya, terutama bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

Meski demikian, BPOM menegaskan bahwa Nutri-Level bukanlah bentuk pelarangan terhadap produk tertentu. Sistem ini lebih berfungsi sebagai alat edukasi agar masyarakat dapat membuat keputusan konsumsi yang lebih sadar dan terinformasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya