Berita

Ilustrasi Label 'Nutri-Level' (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

BPOM Luncurkan Nutri-Level, Ini Arti Level A hingga D pada Kemasan Pangan

RABU, 08 APRIL 2026 | 16:57 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkenalkan label 'Nutri-Level' pada kemasan pangan olahan. Nantinya, sistem ini akan membagi produk ke dalam empat kategori, mulai dari Level A hingga D sebagai panduan sederhana bagi masyarakat.

Mengutip laman resmi BPOM, hal ini adalah strategi baru untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat edukasi publik terkait pola konsumsi yang lebih sehat. 

Dengan penerapan 'Nutri-Level' pada kemasan, masyarakat dapat memilih kualitas gizi suatu produk dengan lebih mudah melalui sistem pengelompokan berbasis warna dan kategori. Melalui sistem ini, produk dengan olahan akan diklasifikasikan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) ke dalam empat level yang ditandai huruf dan warna yang berbeda.


1. Level A

Level A ditandai dengan warna hijau tua dan menunjukkan kandungan GGL paling rendah. Produk dalam kategori ini dinilai lebih sehat dan dapat menjadi pilihan utama untuk konsumsi sehari-hari. 

2. Level B

Level B berwarna hijau muda menandakan kandungan GGL yang masih tergolong rendah, meski sedikit lebih tinggi dibandingkan Level A. Produk dalam kategori ini masih relatif aman dikonsumsi, namun tetap perlu memperhatikan jumlah asupan.

3. Level C

Pada Level C yang ditandai warna kuning, BPOM memberikan catatan bahwa produk dalam kategori ini perlu dikonsumsi dengan bijak. Artinya, kandungan gula, garam, atau lemak di dalamnya sudah cukup tinggi sehingga tidak disarankan dikonsumsi secara berlebihan atau terlalu sering.

4. Level D

Level D dengan warna merah menjadi kategori dengan kandungan GGL paling tinggi. Produk dalam level ini dianjurkan untuk dibatasi konsumsinya, terutama bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

Meski demikian, BPOM menegaskan bahwa Nutri-Level bukanlah bentuk pelarangan terhadap produk tertentu. Sistem ini lebih berfungsi sebagai alat edukasi agar masyarakat dapat membuat keputusan konsumsi yang lebih sadar dan terinformasi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya