Berita

Ilustrasi Label 'Nutri-Level' (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

BPOM Luncurkan Nutri-Level, Ini Arti Level A hingga D pada Kemasan Pangan

RABU, 08 APRIL 2026 | 16:57 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkenalkan label 'Nutri-Level' pada kemasan pangan olahan. Nantinya, sistem ini akan membagi produk ke dalam empat kategori, mulai dari Level A hingga D sebagai panduan sederhana bagi masyarakat.

Mengutip laman resmi BPOM, hal ini adalah strategi baru untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat edukasi publik terkait pola konsumsi yang lebih sehat. 

Dengan penerapan 'Nutri-Level' pada kemasan, masyarakat dapat memilih kualitas gizi suatu produk dengan lebih mudah melalui sistem pengelompokan berbasis warna dan kategori. Melalui sistem ini, produk dengan olahan akan diklasifikasikan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) ke dalam empat level yang ditandai huruf dan warna yang berbeda.


1. Level A

Level A ditandai dengan warna hijau tua dan menunjukkan kandungan GGL paling rendah. Produk dalam kategori ini dinilai lebih sehat dan dapat menjadi pilihan utama untuk konsumsi sehari-hari. 

2. Level B

Level B berwarna hijau muda menandakan kandungan GGL yang masih tergolong rendah, meski sedikit lebih tinggi dibandingkan Level A. Produk dalam kategori ini masih relatif aman dikonsumsi, namun tetap perlu memperhatikan jumlah asupan.

3. Level C

Pada Level C yang ditandai warna kuning, BPOM memberikan catatan bahwa produk dalam kategori ini perlu dikonsumsi dengan bijak. Artinya, kandungan gula, garam, atau lemak di dalamnya sudah cukup tinggi sehingga tidak disarankan dikonsumsi secara berlebihan atau terlalu sering.

4. Level D

Level D dengan warna merah menjadi kategori dengan kandungan GGL paling tinggi. Produk dalam level ini dianjurkan untuk dibatasi konsumsinya, terutama bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

Meski demikian, BPOM menegaskan bahwa Nutri-Level bukanlah bentuk pelarangan terhadap produk tertentu. Sistem ini lebih berfungsi sebagai alat edukasi agar masyarakat dapat membuat keputusan konsumsi yang lebih sadar dan terinformasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya