Berita

Ilustrasi Label 'Nutri-Level' (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

BPOM Luncurkan Nutri-Level, Ini Arti Level A hingga D pada Kemasan Pangan

RABU, 08 APRIL 2026 | 16:57 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkenalkan label 'Nutri-Level' pada kemasan pangan olahan. Nantinya, sistem ini akan membagi produk ke dalam empat kategori, mulai dari Level A hingga D sebagai panduan sederhana bagi masyarakat.

Mengutip laman resmi BPOM, hal ini adalah strategi baru untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat edukasi publik terkait pola konsumsi yang lebih sehat. 

Dengan penerapan 'Nutri-Level' pada kemasan, masyarakat dapat memilih kualitas gizi suatu produk dengan lebih mudah melalui sistem pengelompokan berbasis warna dan kategori. Melalui sistem ini, produk dengan olahan akan diklasifikasikan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) ke dalam empat level yang ditandai huruf dan warna yang berbeda.


1. Level A

Level A ditandai dengan warna hijau tua dan menunjukkan kandungan GGL paling rendah. Produk dalam kategori ini dinilai lebih sehat dan dapat menjadi pilihan utama untuk konsumsi sehari-hari. 

2. Level B

Level B berwarna hijau muda menandakan kandungan GGL yang masih tergolong rendah, meski sedikit lebih tinggi dibandingkan Level A. Produk dalam kategori ini masih relatif aman dikonsumsi, namun tetap perlu memperhatikan jumlah asupan.

3. Level C

Pada Level C yang ditandai warna kuning, BPOM memberikan catatan bahwa produk dalam kategori ini perlu dikonsumsi dengan bijak. Artinya, kandungan gula, garam, atau lemak di dalamnya sudah cukup tinggi sehingga tidak disarankan dikonsumsi secara berlebihan atau terlalu sering.

4. Level D

Level D dengan warna merah menjadi kategori dengan kandungan GGL paling tinggi. Produk dalam level ini dianjurkan untuk dibatasi konsumsinya, terutama bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

Meski demikian, BPOM menegaskan bahwa Nutri-Level bukanlah bentuk pelarangan terhadap produk tertentu. Sistem ini lebih berfungsi sebagai alat edukasi agar masyarakat dapat membuat keputusan konsumsi yang lebih sadar dan terinformasi.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya