Berita

Gedung KPK Jakarta (Foto: RMOL/Reni Erina)

Hukum

KPK Panggil Plt Bupati Rejang Lebong Hendri di Kasus Suap Ijon Proyek

RABU, 08 APRIL 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Hendri, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang, 8 April 2026.


Hendri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Rejang Lebong.

Selain Hendri, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur masyarakat hingga pejabat daerah, termasuk aparatur di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Secara singkat, perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik “ijon proyek”, yaitu permintaan sejumlah fee dari kontraktor sebelum proyek dikerjakan. Dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan, KPK mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai, termasuk hasil OTT dan temuan dari penggeledahan.

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya