Berita

Saiful Mujani (Foto: Dokumen situs saifulmujani.com)

Politik

Kritik Provokatif Saiful Mujani Dinilai Tidak Beradab dalam Demokrasi

RABU, 08 APRIL 2026 | 12:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik yang berujung pada seruan penggulingan Presiden Prabowo Subianto oleh Saiful Mujani, praktisi survei politik ternama, dianggap tidak beradab dalam konteks demokrasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Garuda Institute, Irvan Mahmud, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui sambungan telepon pada Selasa, 7 April 2026.

Irvan menilai, meskipun Saiful Mujani merupakan seorang akademisi terpelajar dengan gelar Guru Besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting Center, seruan penggulingan presiden yang disampaikannya tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. 


Hal ini membuat publik menilai sikap tersebut sebagai provokatif.

"Sebetulnya kita tentu tidak anti kebebasan. Siapapun boleh menyampaikan ide, gagasan, atau kritik, sekeras apapun itu," ujar Irvan.

"Tetapi tentu jangan mengeluarkan pernyataan bernada provokatif atau mengajak orang melakukan huru-hara, apalagi menjatuhkan presiden yang sah tanpa memenuhi syarat-syarat konstitusional," sambungnya.

Menurut Irvan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah mengatur secara jelas prosedur pemakzulan kepala negara. "Kapan presiden bisa di-impeach atau dijatuhkan? Itu sudah diatur, misalnya jika melakukan pelanggaran berat atau meninggal dunia, dan seterusnya," jelasnya.

Oleh karena itu, Irvan mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas nasional dan tidak terprovokasi oleh pernyataan yang bersifat provokatif seperti yang disampaikan Saiful Mujani.

"Siapapun boleh mengkritik presiden, tetapi narasi yang bermaksud menjatuhkan presiden seperti ini tidak hanya merugikan proses pembangunan nasional, tetapi juga merusak demokrasi. Cara-cara seperti ini sebenarnya tidak beradab," tutup Irvan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya