Berita

Tersangka Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Bea Cukai Lewat Budiman Bayu

RABU, 08 APRIL 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan keterlibatan pejabat lain di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui tersangka Budiman Bayu Prasojo dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJBC.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penahanan Budiman Bayu, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, menjadi kunci untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Dari situlah kemudian ada beberapa pihak yang dimintai keterangan untuk memastikan dan menguatkan persangkaan terhadap Budiman Bayu, sekaligus berusaha mengungkap keterlibatan lain-lain,” ujar Setyo di Jakarta, dikutip RMOL, Rabu, 8 April 2026.


Setyo berharap keterangan Budiman Bayu dan saksi-saksi lain dapat membuka praktik culas di DJBC.

“Mudah-mudahan dari hasil pemeriksaan ini ada informasi-informasi yang bisa menguatkan atau mungkin barang baru, atau mungkin ada informasi-informasi baru,” tambah Setyo.

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar, serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC Kementerian Keuangan. Penyitaan ini terkait pengembangan kasus suap impor barang yang menjerat sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta.

Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu sebagai tersangka dan langsung menangkapnya di kantor pusat DJBC. Ia resmi ditahan di Rutan KPK pada 27 Februari 2026.

Budiman Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang ini diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, enam tersangka ditetapkan, yaitu Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku Pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan memungkinkan barang impor Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya