Berita

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Foto: Dokumentasi Humas MK)

Politik

Tanpa TGPF, Kasus Andrie Yunus Dikhawatirkan Ditangani Sekedarnya

RABU, 08 APRIL 2026 | 10:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku terkejut dengan perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. 

Ia menyoroti pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026, yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.

"Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke oditur militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?" tanya Novel lewat akun X miliknya, Rabu, 8 April 2026.


Jika berkas dinyatakan lengkap, para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat tersangka yang dilimpahkan yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Namun demikian, Novel mempertanyakan transparansi proses hukum, termasuk belum dirincinya barang bukti yang dilimpahkan dalam kasus tersebut. Ia juga menyoroti belum diperiksanya korban dalam proses penyidikan.

Novel mengingatkan, sejumlah kasus penyerangan terhadap aktivis sebelumnya kerap ditangani secara tidak maksimal, dengan vonis ringan dan kurang memperhatikan kepentingan korban.

Menurutnya, sejak awal sudah ada kekhawatiran bahwa kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana ini akan ditangani secara seadanya, bahkan berpotensi dipelintir seolah bermotif pribadi.

“Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah,” ujarnya.

Untuk itu, Novel mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengusut kasus tersebut secara objektif dan transparan.

Ia menegaskan, bukti dalam kasus ini dinilai cukup kuat. Namun jika proses hukum melalui peradilan militer dilakukan secara tidak maksimal, hal itu akan terlihat oleh publik.

“Kalau TGPF tidak dibentuk dan proses tetap di peradilan militer, lalu ada pelaku yang justru dilindungi, ini akan jadi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya