Berita

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Foto: Dokumentasi Humas MK)

Politik

Tanpa TGPF, Kasus Andrie Yunus Dikhawatirkan Ditangani Sekedarnya

RABU, 08 APRIL 2026 | 10:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku terkejut dengan perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. 

Ia menyoroti pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026, yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.

"Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke oditur militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?" tanya Novel lewat akun X miliknya, Rabu, 8 April 2026.


Jika berkas dinyatakan lengkap, para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat tersangka yang dilimpahkan yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Namun demikian, Novel mempertanyakan transparansi proses hukum, termasuk belum dirincinya barang bukti yang dilimpahkan dalam kasus tersebut. Ia juga menyoroti belum diperiksanya korban dalam proses penyidikan.

Novel mengingatkan, sejumlah kasus penyerangan terhadap aktivis sebelumnya kerap ditangani secara tidak maksimal, dengan vonis ringan dan kurang memperhatikan kepentingan korban.

Menurutnya, sejak awal sudah ada kekhawatiran bahwa kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana ini akan ditangani secara seadanya, bahkan berpotensi dipelintir seolah bermotif pribadi.

“Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah,” ujarnya.

Untuk itu, Novel mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengusut kasus tersebut secara objektif dan transparan.

Ia menegaskan, bukti dalam kasus ini dinilai cukup kuat. Namun jika proses hukum melalui peradilan militer dilakukan secara tidak maksimal, hal itu akan terlihat oleh publik.

“Kalau TGPF tidak dibentuk dan proses tetap di peradilan militer, lalu ada pelaku yang justru dilindungi, ini akan jadi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya