Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta (kiri). (Foto: Istimewa)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI terus memperkuat peran Katalog Elektronik sebagai instrumen strategi dalam mendorong pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Katalog Elektronik menjadi bagian penting dalam transformasi pengadaan digital nasional yang memungkinkan proses belanja pemerintah berlangsung lebih terbuka dan terukur.
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018, Katalog Elektronik merupakan sistem informasi yang memuat berbagai informasi terkait barang/jasa, mulai dari daftar produk, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Produk Dalam Negeri (PDN), produk berstandar SNI, produk industri hijau, negara asal, hingga harga dan profil penyedia. Dengan cakupan tersebut, Katalog Elektronik tidak sekadar menjadi daftar harga, melainkan ekosistem pasar digital yang dinamis.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta menegaskan, harga yang tercantum dalam Katalog Elektronik merupakan harga penawaran maksimal (plafon). Dalam praktiknya, proses e-purchasing menjamin adanya negosiasi antara instansi pembeli dan penyedia guna memperoleh nilai terbaik.
"Negosiasi ini memastikan tahapan krusial untuk efisiensi penggunaan anggaran, khususnya dalam pengadaan dengan volume besar," kata Setya, di Jakarta, Selasa 7 April 2026.
Setya menekankan pentingnya memahami Katalog Elektronik secara utuh. Menurutnya, Katalog Elektronik kerap disalahpahami seolah-olah menjadi metode pengadaan yang paling dekat dengan potensi penyimpangan, padahal pada prinsipnya risiko tersebut tidak melekat pada sistem, melainkan pada integritas para pelaku pengadaan.
“Risiko penyimpangan bukan melekat pada sistem, melainkan pada integritas para pelaku pengadaan. Katalog Elektronik justru dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” ujar Setya.
Ia menambahkan, negosiasi wajib dilakukan apabila tidak dilaksanakan mini kompetisi. Bahkan setelah mini kompetisi pun, instansi tetap dapat melakukan negosiasi lanjutan guna mendapatkan harga terbaik sesuai kebutuhan.
LKPP juga, lanjut dia, tidak menetapkan harga tunggal secara kaku demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Fitur negosiasi dalam Katalog Elektronik memberikan ruang bagi penyedia untuk menawarkan harga secara kompetitif. Sebaliknya, pengadaan tanpa negosiasi berpotensi menimbulkan persaingan dan memicu harga yang tidak wajar.
Setya juga mengingatkan praktik negosiasi di luar sistem menjadi salah satu celah penyimpangan yang sering ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Karena itu, seluruh proses negosiasi harus dilakukan secara transparan dalam sistem Katalog Elektronik.
Dalam sistem ini, jelas dia, penyedia bertanggung jawab atas penayangan produk yang meliputi harga awal serta pemenuhan spesifikasi dan kualitas produk yang ditawarkan. LKPP berperan sebagai regulator sekaligus pengelola platform, melakukan verifikasi administratif serta menetapkan aturan main.