Berita

KA Bangunkarta anjlok di Bumiayu, Brebes. (Foto: Tangkapan layar)

Nusantara

Delapan Perjalanan Dibatalkan Pasca KA Bangunkarta Anjlok

SELASA, 07 APRIL 2026 | 04:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan delapan perjalanan dibatalkan imbas insiden KA Bangunkarta (KA 161) anjlok di Emplasemen Stasiun Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Selain itu, tercatat 19 perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun akhir buntut peristiwa tersebut.

"Dampak anjlokan KA Bangunkarta (KA 161) di Emplasemen Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, pada 6 April 2026, menyebabkan beberapa perjalanan kereta api mengalami keterlambatan dan pembatalan di sejumlah rute," tulis keterangan PT KAI dalam unggahan akun X resmi dilihat, Selasa 7 April 2026.


KAI menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. 

Disebutkan, pelanggan diberikan 'service recovery' atas keterlambatan lebih dari satu jam berupa minuman ringan, keterlambatan lebih dari tiga jam berupa minuman dan makanan ringan berat, dan keterlambatan lebih dari lima jam kembali diberikan makanan dan minuman berat.

"KAI memohon maaf atas kendala yang terjadi. Petugas di lapangan terus berupaya semaksimal mungkin agar operasional kereta api dapat kembali normal," tulis KAI.

Berikut daftar perjalanan KA yang dibatalkan per Senin 6 April 2026 pukul 19.40 WIB:

1. No KA 113B Sawunggalih rute Kutoarjo-Pasar Senen
2. No KA 116B Sawunggalih rute Pasar Senen-Kutoarjo
3. No KA 45 Taksaka rute Yogyakarta-Gambir
4. No KA 48 Taksaka rute Gambir-Yogyakarta
5. No KA 54 Purwojaya rute Gambir-Cilacap
6. No KA 57F Purwojaya rute Cilacap-Gambir
7. No KA 185 Joglosemarkerto rute Purwokerto-Solo Balapan
8. No KA Kamandaka rute Semarang Tawang Purwokerto

Bagi pelanggan yang ingin mengecek status perjalanan secara real-time, dapat menghubungi Contact Center 121 atau memantau aplikasi Access by KAI.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya