Berita

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono. (Foto: Dok. Polresta Bandara Soetta)

Presisi

Polresta Bandara Soetta Usut Penyelundupan 200 Ribu Benur Ilegal

SENIN, 06 APRIL 2026 | 21:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tengah menyidik kasus dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200 ribu benih bening lobster (BBL/benur) ilegal yang terungkap di area Terminal 1C Bandara Soetta.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap sejumlah pihak di Terminal 1C Bandara Soetta sekitar pukul 02.00 WIB pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026. Benur ilegal itu diduga hendak diselundupkan menuju Batam, Kepulauan Riau, sebelum selanjutnya dikirim ke Vietnam.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono menyebut saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan benur tersebut.


“Mohon waktu, anggota masih pengembangan di lapangan untuk ungkap jaringan,” ujar Kompol Yandri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 April 2026.

Info yang beredar, seorang berinisial F diduga menjadi otak di balik upaya penyelundupan koper berisi sekitar 200 ribu benur ilegal yang diamankan di Terminal 1C Bandara Soetta.

F disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang sempat diamankan tim Polresta Bandara Soetta saat penggagalan penyelundupan tersebut.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan saksi pertama bernomor S.Pgl/Saksi.1/96/III/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 20 Maret 2026 kepada F untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB di ruang Unit IV Satreskrim Polresta Bandara Soetta.

Dalam salinan surat panggilan tersebut, tercantum dasar penyidikan, mulai dari laporan polisi tipe A, surat perintah penyidikan, pasal-pasal yang disangkakan, hingga waktu kejadian perkara.

Meski demikian, Kompol Yandri belum mau mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

“Setelah kami rasa maksimal pengembangan di lapangan, nanti kami akan share ke teman-teman media untuk bantu publikasi,” pungkas Kompol Yandri.

Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/7/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/13/III/RES.1.24/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 juncto Pasal 34 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya