Berita

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono. (Foto: Dok. Polresta Bandara Soetta)

Presisi

Polresta Bandara Soetta Usut Penyelundupan 200 Ribu Benur Ilegal

SENIN, 06 APRIL 2026 | 21:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tengah menyidik kasus dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200 ribu benih bening lobster (BBL/benur) ilegal yang terungkap di area Terminal 1C Bandara Soetta.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap sejumlah pihak di Terminal 1C Bandara Soetta sekitar pukul 02.00 WIB pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026. Benur ilegal itu diduga hendak diselundupkan menuju Batam, Kepulauan Riau, sebelum selanjutnya dikirim ke Vietnam.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono menyebut saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan benur tersebut.


“Mohon waktu, anggota masih pengembangan di lapangan untuk ungkap jaringan,” ujar Kompol Yandri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 April 2026.

Info yang beredar, seorang berinisial F diduga menjadi otak di balik upaya penyelundupan koper berisi sekitar 200 ribu benur ilegal yang diamankan di Terminal 1C Bandara Soetta.

F disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang sempat diamankan tim Polresta Bandara Soetta saat penggagalan penyelundupan tersebut.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan saksi pertama bernomor S.Pgl/Saksi.1/96/III/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 20 Maret 2026 kepada F untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB di ruang Unit IV Satreskrim Polresta Bandara Soetta.

Dalam salinan surat panggilan tersebut, tercantum dasar penyidikan, mulai dari laporan polisi tipe A, surat perintah penyidikan, pasal-pasal yang disangkakan, hingga waktu kejadian perkara.

Meski demikian, Kompol Yandri belum mau mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

“Setelah kami rasa maksimal pengembangan di lapangan, nanti kami akan share ke teman-teman media untuk bantu publikasi,” pungkas Kompol Yandri.

Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/7/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/13/III/RES.1.24/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 juncto Pasal 34 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya