Presiden KSPI dan FSPMI, Said Iqbal. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Aksi peringatan hari buruh internasional atau May Day yang biasanya digelar setiap tanggal 1 Mei bakal dimajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadi pertengahan April 2026.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, aksi May Day yang akan digelar pihaknya akan berlangsung di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dia sebut akan dihadiri oleh ratusan ribu buruh turun ke Jalan.
Dia mengatakan, sejumlah isu akan diangkat dalam aksi tersebut, dan akan disampaikan secara terbuka dallas orasi-orasi tokoh-tokoh buruh.
“Ini Isunya dari sahkan RUU Ketenagakerjaan Sampai Stop PHK akibat perang,” ujar Said Iqbal kepada
RMOL di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Dia memastikan, peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 akan dilaksanakan secara tertib, damai, konstitusional, dan tidak anarkis. Aksi ini merupakan bagian dari hak demokratis yang dijamin oleh konstitusi, sekaligus bentuk tanggung jawab gerakan buruh dalam menyampaikan aspirasi secara bermartabat.
“Aksi ini adalah aksi konstitusional, damai, dan tertib. Kami pastikan seluruh peserta menjaga disiplin dan tidak melakukan tindakan anarkis,” tegas Said Iqbal.
Lebih Vinci, Said Iqbal juga memastikan kelompok bruh lain yang dia pimpin seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga akan ikut dalam aksi yang rencananya berlangsung pada tanggal 16 April 2026.
“Aksi ini menjadi momentum konsolidasi menuju puncak May Day,” tegasnya lagi.
Selain dua isu tersebut, Said Iqbal juga memastikan kelompok buruhnya menuntut penghapusan pajak untuk tunjangan hari raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), dan pensiun.
“THR itu untuk kebutuhan hari raya. Sudah habis untuk transportasi dan konsumsi, masa masih dipajaki? JHT dan pensiun itu tabungan buruh, bukan penghasilan baru,” kata Said Iqbal.
Ia menegaskan bahwa pengurangan pajak di sektor ini dapat dikompensasi dengan peningkatan penerimaan dari pajak konsumsi (PPn), seiring meningkatnya daya beli masyarakat.
Isu kelima, tambah Presiden Partai Buruh itu, juga berisi desakan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Said Iqbal mengingatkan bahwa DPR sebelumnya menjanjikan RUU ini akan disahkan dalam waktu tiga bulan kerja. Namun hingga kini, hampir satu tahun berlalu tanpa kepastian.
“Pekerja rumah tangga adalah kelompok paling rentan. Mereka butuh perlindungan hukum sekarang, bukan janji,” demikian Said Iqbal menambahkan.