Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PAN, Athari Gauthi Ardi (Tangkapan layar dari YouTube DPR)
Asumsi lama yang menganggap air tanah sebagai sumber air minum yang relatif aman menjadi sorotan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PAN, Athari Gauthi Ardi.
Menurutnya, berbagai penelitian menunjukkan bahwa air tanah tidak sepenuhnya terlindungi dari kontaminasi modern.
Athari mencontohkan kasus kandungan bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang sempat viral di Sumatera Barat (Sumbar). Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa kualitas air minum tidak hanya ditentukan oleh proses produksi dan ekstraksi, tetapi juga sangat bergantung pada karakteristik kimia air baku.
“Air tanah kan sering diposisikan sebagai sumber daya yang relatif aman. Karena memang sudah mengalami filtrasi alami, sudah dijelaskan tadi. Namun di sini berbagai penelitian menunjukkan bahwa air tanah itu tidak sepenuhnya terlindungi dari kontaminasi modern,” ungkap Athari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bersama para pakar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Legislator asal Padang, Sumbar ini mempertanyakan validitas anggapan bahwa akuifer dalam masih menjadi sumber air yang aman, di tengah munculnya kontaminan baru seperti mikroplastik dan senyawa kimia lain, termasuk bromat. Selain itu, Athari juga menyoroti aspek keberlanjutan air tanah.
Secara teori, keberlanjutan bergantung pada keseimbangan antara pengambilan (ekstraksi) dan pengisian ulang (recharge). Namun, dalam praktiknya, proses recharge—terutama pada akuifer dalam—berlangsung sangat lambat dan dipengaruhi kondisi geologis serta tutupan lahan.
Di sisi lain, kebutuhan industri, khususnya perusahaan AMDK, bersifat terus-menerus dan jangka panjang. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakseimbangan antara pasokan dan kebutuhan air.
“Perubahan tata guna lahan urbanisasi dan juga kurangnya area resapan ini mempengaruhi dari sistem recharge alami alam tersebut. Ini ada potensi ketidakseimbangan yang untuk kalau jangka pendek kelihatannya gak terlalu ini tapi kalau jangka panjang untuk anak-anak kita ini sangat-sangat memprihatinkan,” tegas Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Atas dasar itu, Athari pun meminta pandangan para pakar terkait sejauh mana kapasitas recharge alami akuifer di Indonesia benar-benar dipahami, serta apakah tingkat pengambilan air tanah saat ini masih berada dalam batas aman secara ilmiah, khususnya untuk keberlanjutan jangka panjang.
“Nah, itu saja pertanyaan dari saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik kandungan bromat dalam AMDK sempat menjadi perbincangan hangat di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Mei 2024 lalu.
Dalam diskusi yang melibatkan berbagai pihak, disepakati perlunya keterlibatan lebih dalam dari pemerintah daerah serta pengawasan yang lebih ketat oleh lembaga terkait.
Dijelaskan bahwa bromat merupakan senyawa kimia yang dapat terbentuk dalam proses pengolahan air minum, khususnya saat ozonisasi dilakukan pada air yang secara alami mengandung bromida.
Salah satu pakar yang menjadi panelis diskusi, Indang Dewata menyebutkan bahwa setiap produk AMDK pada dasarnya dapat mengandung bromat, namun kadarnya dibatasi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan pemerintah Indonesia menetapkan ambang batas maksimal sebesar 10 part per billion atau 0,01 mg per liter.
“Bromat itu terbentuk saat pengolahan bahan baku air, yang alamiahnya memang telah mengandung Bromida. Nah, ketika ozonisasi dilakukan untuk mendesinfeksi air minum, terjadilah reaksi oleh Bromida. Maka terciptalah Bromat itu,” katanya.