Berita

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tarik Jaksa Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

SENIN, 06 APRIL 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

 Langkah Kejaksaan Agung menarik sejumlah jaksa di Karo, Sumatera Utara, terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu, dinilai sebagai respons atas desakan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum. 

DPR meminta proses penanganan kasus ini dituntaskan secara profesional dan transparan.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, mengapresiasi langkah Kejagung yang telah mengamankan dan memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri Karo.


“Ya, saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua. Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah,"  katanya di Gedung DPR, Senin, 6 April 2026. 

" Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan. Sekali lagi, saya apresiasi Kejaksaan Agung, juga Kajati Sumut yang sudah merespons ini,”  tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kasi Pidsus, serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara Amsal Sitepu ke Jakarta untuk diperiksa. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut langkah ini dilakukan untuk klarifikasi dan evaluasi internal terkait profesionalitas penanganan perkara.

“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Anang, dikutippara jaksa telah diamankan oleh tim intelijen dan akan diperiksa untuk memastikan apakah penanganan perkara telah sesuai prosedur.

“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujar Anang.

Terkait sanksi, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung sesuai hasil pemeriksaan internal.

“Kita serahkan.” pungkas Hinca.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya