Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

RUU Perampasan Aset Harus Seimbang Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

SENIN, 06 APRIL 2026 | 12:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah persoalan mendasar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono. 

Ia mengapresiasi atas pandangan para ahli. Namun, sekaligus menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.

Menurutnya, praktik penegakan hukum saat ini kerap menunjukkan kecenderungan penyitaan aset dilakukan sejak tahap awal proses hukum tanpa kejelasan yang memadai terkait asal-usul harta tersebut.


“Yang terjadi hari ini, baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita. Padahal belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana. Ini berpotensi menimbulkan kesan terburu-buru dan melanggar prinsip kehati-hatian,” tegas Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi hukum pidana, pada Senin, 6 April 2026 

RDPU menghadirkan Heri Firmansyah dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara serta Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ini membahas berbagai masukan strategis terhadap penyusunan regulasi perampasan aset.

Bimantoro juga menyoroti fenomena pembentukan opini publik yang prematur, di mana aset yang disita seolah-olah telah dipastikan sebagai hasil kejahatan, padahal proses pembuktian di pengadilan belum berjalan.

“Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dibangun opini negatif di ruang publik. Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah,” kata Legislator Gerindra ini.

Lebih jauh, Bimantoro menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas terkait batasan penyitaan aset agar tidak hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan semata, melainkan harus memiliki keterkaitan yang kuat dengan tindak pidana.

Selain itu, ia mengangkat persoalan krusial terkait mekanisme pemulihan aset yang tidak terbukti berasal dari hasil kejahatan. Dalam praktiknya, kata dia, sering ditemukan kasus di mana sebagian aset yang disita tidak terbukti di pengadilan, namun tidak memiliki kejelasan dalam proses pengembaliannya.

“Bagaimana nasib aset yang tidak terbukti? Ini harus jelas. Karena faktanya, aset tersebut sudah terlanjur terdampak—baik dari sisi nilai ekonomi maupun reputasi. Bahkan ada kasus di mana aset tersebut milik pihak lain, seperti keluarga,” ujarnya.

Ia menilai, tanpa pengaturan yang tegas, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan bahwa negara seolah-olah melakukan perampasan terhadap aset yang bukan berasal dari tindak pidana.

Untuk itu, Bimantoro mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada upaya pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang tidak bersalah.

“RUU ini harus menghadirkan keseimbangan. Di satu sisi tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi di sisi lain juga melindungi hak warga negara. Harus ada mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, dan bahkan kompensasi jika terjadi kekeliruan dalam penyitaan,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya