Berita

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari dan istri, Intan Larasita (Foto: Instagram Bengkulu Today)

Hukum

Istri Bupati Rejang Lebong Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR

SENIN, 06 APRIL 2026 | 11:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istri Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Intan Larasita, istri tersangka Fikri yang berstatus mengurus rumah tangga, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 6 April 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IL, pengurus rumah tangga," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 6 April 2026.


Kasus bermula dari dugaan pengaturan proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemkab Rejang Lebong pada tahun anggaran 2026, dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. 

Dugaan penyimpangan mencakup pengaturan atau plotting rekanan serta permintaan fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek.

Sebelumnya, tim KPK telah melakukan penggeledahan sejak 13-15 Maret 2026 di beberapa lokasi, termasuk kantor dan rumah bupati, kantor dan rumah Kadis PUPR, serta rumah para pelaku dan saksi.  

Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp1 miliar dari rumah Kadis PUPR.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang, termasuk Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, kemudian Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi. KPK juga mengamankan tiga ASN Dinas PUPRPKP yang merupakan orang kepercayaan bupati.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, BBE, dan uang tunai Rp756,8 juta.

Berdasarkan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan lima tersangka: Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.

Kasus ini menyoroti dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta, dengan potensi merugikan keuangan negara.

Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko, dan B Daditama diduga membahas pengaturan rekanan proyek di Rumah Dinas Bupati. Bupati Fikri menuliskan “kode inisial rekanan” pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik dan mengirimkannya via WhatsApp kepada B Daditama.

Setelah penunjukan langsung, diduga terjadi penyerahan fee awal dari tiga rekanan kepada bupati melalui perantara, total mencapai Rp980 juta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya