Berita

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Istimewa)

Nusantara

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

SENIN, 06 APRIL 2026 | 05:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Nasib 4.661 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jepara terancam PHK seiring belum terpenuhinya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Berdasarkan data Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Daerah (LKPJ) 2025, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara masih mencapai 44,35 persen atau sekitar Rp 1,142 triliun. Sementara pada proyeksi tahun 2027, angkanya diperkirakan masih berada di kisaran 38 persen.


Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat mengatakan, kondisi tersebut merupakan persoalan serius karena selisih dengan batas yang ditetapkan masih cukup besar.

"Tekanan terhadap anggaran semakin meningkat akibat penurunan dana transfer ke daerah (TKD) serta kenaikan beban belanja pegawai," kata Andi dikutip dari RMOLJateng, Senin 6 April 2026.

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran gaji PPPK di Jepara diperkirakan mencapai Rp268 miliar pada 2027. Hal ini menjadi salah satu faktor utama tingginya porsi belanja pegawai.

Pemerintah daerah dihadapkan pada beberapa opsi untuk menekan belanja, termasuk pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau mencari skema pembiayaan lain.

Namun, DPRD menilai pengurangan TPP berpotensi berdampak pada kinerja aparatur sipil negara dan pelayanan publik.

Sebagai alternatif, DPRD Jepara mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui APBN. Usulan tersebut akan disampaikan melalui gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan.

Jika usulan tersebut disetujui, beban APBD dinilai dapat berkurang tanpa mengurangi hak pegawai.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya