Berita

Politik

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) resmi memasuki tahap krusial di DPR setelah pemerintah menyerahkan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XIII.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi salah satu pihak yang mendorong agar RUU tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban secara menyeluruh di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, lembaganya terlibat aktif dalam proses penyusunan substansi RUU bersama tim pemerintah lintas kementerian.


“Dalam proses tersebut kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan di lapangan,” kata Susilaningtias dalam keterangannya kepada RMOL, Minggu, 5 April 2026.

Menurutnya, momentum pembahasan RUU ini harus dimanfaatkan untuk melakukan lompatan besar dalam sistem perlindungan hukum, bukan sekadar memperbaiki aturan lama.

Regulasi baru tersebut harus membuka akses perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat serta memperkuat keterlibatan pemerintah daerah yang selama ini dinilai belum optimal.

“Pengaturan perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan dapat semakin optimal,” ujarnya.

LPSK juga mendorong agar RUU tersebut memberikan kewenangan yang lebih fleksibel bagi lembaga, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan dan mempercepat respons perlindungan di lapangan.

Sejumlah poin krusial yang diusulkan dalam pembahasan panitia kerja (Panja) antara lain perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban.

Selain itu, penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi juga menjadi perhatian utama, mengingat masih banyak korban tindak pidana yang belum mendapatkan haknya secara maksimal.

“Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan,” tegas Susilaningtias.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya