Berita

Politik

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) resmi memasuki tahap krusial di DPR setelah pemerintah menyerahkan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XIII.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi salah satu pihak yang mendorong agar RUU tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban secara menyeluruh di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, lembaganya terlibat aktif dalam proses penyusunan substansi RUU bersama tim pemerintah lintas kementerian.


“Dalam proses tersebut kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan di lapangan,” kata Susilaningtias dalam keterangannya kepada RMOL, Minggu, 5 April 2026.

Menurutnya, momentum pembahasan RUU ini harus dimanfaatkan untuk melakukan lompatan besar dalam sistem perlindungan hukum, bukan sekadar memperbaiki aturan lama.

Regulasi baru tersebut harus membuka akses perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat serta memperkuat keterlibatan pemerintah daerah yang selama ini dinilai belum optimal.

“Pengaturan perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan dapat semakin optimal,” ujarnya.

LPSK juga mendorong agar RUU tersebut memberikan kewenangan yang lebih fleksibel bagi lembaga, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan dan mempercepat respons perlindungan di lapangan.

Sejumlah poin krusial yang diusulkan dalam pembahasan panitia kerja (Panja) antara lain perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban.

Selain itu, penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi juga menjadi perhatian utama, mengingat masih banyak korban tindak pidana yang belum mendapatkan haknya secara maksimal.

“Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan,” tegas Susilaningtias.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya