Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) resmi memasuki tahap krusial di DPR setelah pemerintah menyerahkan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XIII.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi salah satu pihak yang mendorong agar RUU tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban secara menyeluruh di Indonesia.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, lembaganya terlibat aktif dalam proses penyusunan substansi RUU bersama tim pemerintah lintas kementerian.
“Dalam proses tersebut kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan di lapangan,” kata Susilaningtias dalam keterangannya kepada
RMOL, Minggu, 5 April 2026.
Menurutnya, momentum pembahasan RUU ini harus dimanfaatkan untuk melakukan lompatan besar dalam sistem perlindungan hukum, bukan sekadar memperbaiki aturan lama.
Regulasi baru tersebut harus membuka akses perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat serta memperkuat keterlibatan pemerintah daerah yang selama ini dinilai belum optimal.
“Pengaturan perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan dapat semakin optimal,” ujarnya.
LPSK juga mendorong agar RUU tersebut memberikan kewenangan yang lebih fleksibel bagi lembaga, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan dan mempercepat respons perlindungan di lapangan.
Sejumlah poin krusial yang diusulkan dalam pembahasan panitia kerja (Panja) antara lain perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban.
Selain itu, penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi juga menjadi perhatian utama, mengingat masih banyak korban tindak pidana yang belum mendapatkan haknya secara maksimal.
“Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan,” tegas Susilaningtias.