Berita

Politik

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) resmi memasuki tahap krusial di DPR setelah pemerintah menyerahkan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XIII.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi salah satu pihak yang mendorong agar RUU tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban secara menyeluruh di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, lembaganya terlibat aktif dalam proses penyusunan substansi RUU bersama tim pemerintah lintas kementerian.


“Dalam proses tersebut kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan di lapangan,” kata Susilaningtias dalam keterangannya kepada RMOL, Minggu, 5 April 2026.

Menurutnya, momentum pembahasan RUU ini harus dimanfaatkan untuk melakukan lompatan besar dalam sistem perlindungan hukum, bukan sekadar memperbaiki aturan lama.

Regulasi baru tersebut harus membuka akses perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat serta memperkuat keterlibatan pemerintah daerah yang selama ini dinilai belum optimal.

“Pengaturan perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan dapat semakin optimal,” ujarnya.

LPSK juga mendorong agar RUU tersebut memberikan kewenangan yang lebih fleksibel bagi lembaga, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan dan mempercepat respons perlindungan di lapangan.

Sejumlah poin krusial yang diusulkan dalam pembahasan panitia kerja (Panja) antara lain perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban.

Selain itu, penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi juga menjadi perhatian utama, mengingat masih banyak korban tindak pidana yang belum mendapatkan haknya secara maksimal.

“Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan,” tegas Susilaningtias.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya