Berita

Politik

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) resmi memasuki tahap krusial di DPR setelah pemerintah menyerahkan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XIII.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi salah satu pihak yang mendorong agar RUU tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban secara menyeluruh di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, lembaganya terlibat aktif dalam proses penyusunan substansi RUU bersama tim pemerintah lintas kementerian.


“Dalam proses tersebut kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan di lapangan,” kata Susilaningtias dalam keterangannya kepada RMOL, Minggu, 5 April 2026.

Menurutnya, momentum pembahasan RUU ini harus dimanfaatkan untuk melakukan lompatan besar dalam sistem perlindungan hukum, bukan sekadar memperbaiki aturan lama.

Regulasi baru tersebut harus membuka akses perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat serta memperkuat keterlibatan pemerintah daerah yang selama ini dinilai belum optimal.

“Pengaturan perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan dapat semakin optimal,” ujarnya.

LPSK juga mendorong agar RUU tersebut memberikan kewenangan yang lebih fleksibel bagi lembaga, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan dan mempercepat respons perlindungan di lapangan.

Sejumlah poin krusial yang diusulkan dalam pembahasan panitia kerja (Panja) antara lain perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban.

Selain itu, penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi juga menjadi perhatian utama, mengingat masih banyak korban tindak pidana yang belum mendapatkan haknya secara maksimal.

“Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan,” tegas Susilaningtias.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya