Berita

Syamsul Auliya Rachman. (Foto: RMOL)

Politik

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Polisi hingga Jaksa Bisa Terseret
MINGGU, 05 APRIL 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dan pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Cilacap.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau terkait dengan konstruksi perkara, termasuk pihak yang disebut sebagai calon penerima uang.

"Ya tentu penyidik terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya sehingga dapat membantu melengkapi konstruksi perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 5 April 2026.


Budi menjelaskan, dalam konstruksi perkara yang telah dipaparkan sebelumnya, Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman mengumpulkan dana yang direncanakan untuk diberikan kepada unsur Forkopimda sebagai THR.

"Memang uang itu belum terdeliver tapi memang sudah disiapkan, sudah dikemas dalam goodie bag untuk masing-masing Forkopimda," jelas Budi.

Menurutnya, langkah pemanggilan terhadap unsur Forkopimda akan sangat bergantung pada kebutuhan pembuktian penyidik dalam mengurai alur perkara secara utuh.

Budi menambahkan, penyidik saat ini juga tengah mendalami apakah inisiatif pengumpulan dana tersebut murni berasal dari Bupati atau melibatkan pihak lain.

"Kita ingin melihat inisiatif-inisiatif yang dilakukan bupati ini seperti apa, apakah pure dari bupati atau seperti apa. Ini juga masih kami akan dalami," ujar Budi.

Selain itu, KPK juga menelusuri alur perintah dari level pimpinan daerah hingga ke bawah.

"Bagaimana alur perintah itu berjalan dari Bupati, kemudian Sekda, kemudian Asisten 1, Asisten 2, dan Asisten 3, kemudian bagaimana alur perintah itu turun ke bawah kepada para Kepala Dinas," terang Budi.

Tak hanya itu, KPK juga mencium adanya potensi keterlibatan pihak swasta dalam perkara tersebut.

"Bahkan diduga juga sampai kepada para pihak swasta yang nantinya di-plotting untuk mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Cilacap. Ada potensi nanti pengkondisian pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cilacap," pungkas Budi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.

Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pihak yang diperiksa antara lain Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, Sadmoko Danardono selaku Sekda Kabupaten Cilacap.

Selanjutnya, Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, Wahyu selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Cilacap.

Kemudian, Rosalina selaku Kepala Bidang Tata Ruang Pemkab Cilacap, Sigit selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Cilacap, Paiman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cilacap, Hasanudin selaku Plt Direktur RSUD Cilacap, Rochman selaku Kepala Satpol PP Pemkab Cilacap, Wahyu Indra selaku Kepala Bidang Irigasi Pemkab Cilacap, serta Bambang selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Cilacap.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026, yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu, 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal.

Perkara ini bermula dari adanya perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk mengumpulkan uang guna kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal yaitu Forkopimda.

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti Sadmoko bersama tiga pejabat lainnya, yakni Sumbowo, Ferry, dan Budi. Dalam pembahasan tersebut disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat tersebut kemudian meminta uang dari sejumlah perangkat daerah dengan target setoran mencapai Rp750 juta.

Pada awalnya setiap satuan kerja ditargetkan menyetor antara Rp75 juta sampai Rp100 juta, meskipun realisasi setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Permintaan setoran tersebut menyasar sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap yang terdiri dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

Dalam periode 9-13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang kepada para pengumpul dana tersebut dengan total uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta.

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik juga menemukan dugaan praktik serupa pernah terjadi pada 2025.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya