Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid. (Foto: RMOL)
Pengesahan Undang-Undang hukuman mati terhadap tahanan Palestina oleh Israel bukan sekadar pelanggaran HAM, melainkan titik puncak dari praktik penindasan sistemik yang mengarah pada genosida.
“Kita tidak bisa lagi melihat ini sebagai kebijakan yang berdiri sendiri. Ini adalah akumulasi dari berbagai tindakan represif yang secara konsisten dilakukan. Ini titik puncak dari kejahatan sistemik,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, dalam keterangannya, Minggu, 5 April 2026.
Menurutnya, narasi kecaman internasional yang terus berulang tanpa langkah konkret justru berisiko menjadi rutinitas yang kehilangan daya tekan.
“Jika dunia hanya berhenti pada kecaman, itu ibarat meniup angin—tidak akan menghentikan laju penindasan yang sudah terstruktur dan masif,” tegasnya.
Kholid menilai kebijakan hukuman mati ini mempertegas adanya desain besar yang mengarah pada penghapusan eksistensi rakyat Palestina secara bertahap. Ia menyebut bahwa pendekatan hukum kini digunakan sebagai instrumen legitimasi atas kekerasan negara.
“Ketika hukum dipakai untuk melegalkan penghilangan nyawa secara diskriminatif, maka kita sedang menyaksikan normalisasi kejahatan. Ini bukan hanya pelanggaran HAM, tapi indikasi kuat menuju genosida sistemik,” lanjutnya.
Ia juga merujuk pada pernyataan bersama sejumlah Menteri Luar Negeri dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang menolak kebijakan tersebut karena dinilai diskriminatif, represif, dan melanggar prinsip dasar hukum internasional.
Namun demikian, Kholid menekankan bahwa situasi saat ini menuntut lebih dari sekadar posisi moral. Ia mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil peran strategis dalam mendorong langkah konkret di tingkat global.
“Indonesia harus melampaui pernyataan diplomatik. Diperlukan inisiatif nyata mulai dari penguatan koalisi internasional, dorongan sanksi, hingga mekanisme akuntabilitas yang bisa menekan Israel secara efektif,” ujarnya.
PKS pun mendukung langkah Kementerian Luar Negeri RI bersama negara-negara lain, namun mengingatkan bahwa eskalasi kebijakan seperti ini menunjukkan bahwa pendekatan yang ada belum cukup kuat untuk menghentikan agresi.
“Ini bukan lagi soal sikap, tapi soal keberanian dunia untuk bertindak. Jika tidak, maka kita sedang membiarkan sebuah kejahatan besar berlangsung secara terbuka di hadapan kita semua,” pungkasnya.