Berita

Ilustrasi

Politik

Digitalisasi Kunci Distribusi BBM Lebih Terpantau dan Tepat Sasaran

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 07:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan pengetatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mulai diberlakukan per tanggal 1 April 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola energi nasional agar lebih tepat sasaran dan akuntabel. 

Menurut Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna , kebijakan yang diinisiasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi struktural dalam sistem distribusi BBM, khususnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

“Pengetatan ini penting untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya, dikutip Minggu, 5 April 2026.


Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta penguatan regulasi melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, yang mendorong pengawasan distribusi berbasis teknologi.

Salah satu langkah krusial dalam kebijakan ini adalah pembatasan volume pembelian harian BBM melalui sistem digital terintegrasi. Dengan mekanisme ini, setiap transaksi akan tercatat secara real-time sehingga dapat mencegah praktik penimbunan maupun pembelian berulang di berbagai SPBU.

“Digitalisasi menjadi kunci agar distribusi BBM lebih transparan dan terkontrol,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pengetatan distribusi BBM melalui jerigen yang selama ini menjadi celah utama penyalahgunaan. Mulai April 2026, pembelian jerigen hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu yang memiliki surat rekomendasi resmi dan terverifikasi secara digital.

Kelompok tersebut mencakup nelayan kecil, petani, dan pelaku usaha mikro yang secara operasional tidak dapat mengakses SPBU secara langsung. Proses verifikasi pun melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memastikan ketepatan sasaran dalam penerimaannya.

Kebijakan ini harus tetap menjaga keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.

Dia menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh sektor industri. Perbedaan harga yang signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi dinilai menjadi pemicu utama terjadinya berbagai modus penyelewengan.

“Paktik seperti penggunaan kendaraan modifikasi untuk menimbun BBM, pengoplosan, hingga manipulasi dokumen distribusi harus ditindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya