Berita

Ilustrasi

Politik

Digitalisasi Kunci Distribusi BBM Lebih Terpantau dan Tepat Sasaran

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 07:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan pengetatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mulai diberlakukan per tanggal 1 April 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola energi nasional agar lebih tepat sasaran dan akuntabel. 

Menurut Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna , kebijakan yang diinisiasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi struktural dalam sistem distribusi BBM, khususnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

“Pengetatan ini penting untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya, dikutip Minggu, 5 April 2026.


Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta penguatan regulasi melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, yang mendorong pengawasan distribusi berbasis teknologi.

Salah satu langkah krusial dalam kebijakan ini adalah pembatasan volume pembelian harian BBM melalui sistem digital terintegrasi. Dengan mekanisme ini, setiap transaksi akan tercatat secara real-time sehingga dapat mencegah praktik penimbunan maupun pembelian berulang di berbagai SPBU.

“Digitalisasi menjadi kunci agar distribusi BBM lebih transparan dan terkontrol,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pengetatan distribusi BBM melalui jerigen yang selama ini menjadi celah utama penyalahgunaan. Mulai April 2026, pembelian jerigen hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu yang memiliki surat rekomendasi resmi dan terverifikasi secara digital.

Kelompok tersebut mencakup nelayan kecil, petani, dan pelaku usaha mikro yang secara operasional tidak dapat mengakses SPBU secara langsung. Proses verifikasi pun melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memastikan ketepatan sasaran dalam penerimaannya.

Kebijakan ini harus tetap menjaga keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.

Dia menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh sektor industri. Perbedaan harga yang signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi dinilai menjadi pemicu utama terjadinya berbagai modus penyelewengan.

“Paktik seperti penggunaan kendaraan modifikasi untuk menimbun BBM, pengoplosan, hingga manipulasi dokumen distribusi harus ditindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya