Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 00:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, memenangkan perkara perdata kasus wanprestasi lahan Bebek Tepi Sawah di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Natalia, gugatan yang diajukan dalam perkara Nomor 167 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung telah ditolak secara berjenjang mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Nomor Putusan Kasasi 792/K/PDT/2026 dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada Selasa 10 Maret 2026 lalu.


Dalam putusan itu tertulis Tolak permohonan I (PT Mitra Setia Kirana dk) pemiliknya Titin, Andy Mulya Halim dan Sellavina.

Kemudian MA juga menolak permohonan II (CV Hasta Karya Nusaphala) pemiliknya Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi.

“Perkara 167 PN Tanjungkarang dimenangkan 3-0 sampai tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung juga memenangkan pihak kami,” kata Natalia Rusli dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 4 April 2026.

Dalam perkara tersebut, pemohon disebut berasal dari CV Hasta Karya Nusapala dengan kuasa hukum Sofyan Sitepu and Partner.

Sementara pihak tergugat lainnya adalah PT Mitra Setia Kirana dengan kuasa hukum Jarwo and Partners.

Natalia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang dinilainya tetap menjunjung tinggi keadilan di Tanah Air.

Dalam perkara ini, Natalia Rusli berhasil memenangkan aset senilai Rp65 miliar.

“Saya berterima kasih kepada seluruh hakim dari tingkat PN, PT, sampai MA yang masih bisa menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan kliennya yakni Tedy Agustiansjah, merupakan pemilik lahan yang selama ini merasa dirugikan dalam sengketa proyek pembangunan restoran di Bandar Lampung. 

Sengketa ini sebelumnya bergulir dari proyek pembangunan cabang restoran Bebek Tepi Sawah yang mangkrak dan berujung gugatan wanprestasi.

“Dengan kemenangan perdata ini, saya masih percaya keadilan masih bisa ditegakkan di negara Indonesia, khususnya di Lampung,” katanya.

Natalia juga menegaskan bahwa setelah perkara perdata selesai, pihaknya akan fokus mengawal proses hukum pidana yang disebut terkait dugaan penggelapan uang, perusakan, pencurian, serta dugaan penggelapan dana franchise Bebek Tepi Sawah.

Terlapor dalam kasus pidana yakni Titin, Andy Mulya Halim, Hadi Wahyudi dan Sellavina.

“Karena saya sudah memenangkan perdata, maka saya harus fokus agar keadilan di perkara pidana juga ditegakkan,” ujar Natalia.

Sebelumnya, kasus wanprestasi proyek Restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung kini memasuki babak baru dengan aroma dugaan mafia tanah. Persidangan yang bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung membuat pemilik sah tanah, Tedy Agustiansjah, justru berada di posisi terpojok.

Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menduga ada permainan kotor dalam perkara kasasi No. 61/PDT/2025/PT TJK jo. 167/Pdt.G/2024/PN TJK. 

Ia menilai, kliennya yang telah mengucurkan dana pribadi lebih dari Rp16 miliar untuk pembangunan restoran, justru diseret sebagai tergugat padahal tidak pernah menandatangani kontrak pembangunan.

“Ini jelas modus mafia tanah, menyeret aset sah milik warga demi melanggengkan kepentingan kelompok tertentu,” tandasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya