Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 00:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, memenangkan perkara perdata kasus wanprestasi lahan Bebek Tepi Sawah di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Natalia, gugatan yang diajukan dalam perkara Nomor 167 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung telah ditolak secara berjenjang mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Nomor Putusan Kasasi 792/K/PDT/2026 dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada Selasa 10 Maret 2026 lalu.


Dalam putusan itu tertulis Tolak permohonan I (PT Mitra Setia Kirana dk) pemiliknya Titin, Andy Mulya Halim dan Sellavina.

Kemudian MA juga menolak permohonan II (CV Hasta Karya Nusaphala) pemiliknya Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi.

“Perkara 167 PN Tanjungkarang dimenangkan 3-0 sampai tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung juga memenangkan pihak kami,” kata Natalia Rusli dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 4 April 2026.

Dalam perkara tersebut, pemohon disebut berasal dari CV Hasta Karya Nusapala dengan kuasa hukum Sofyan Sitepu and Partner.

Sementara pihak tergugat lainnya adalah PT Mitra Setia Kirana dengan kuasa hukum Jarwo and Partners.

Natalia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang dinilainya tetap menjunjung tinggi keadilan di Tanah Air.

Dalam perkara ini, Natalia Rusli berhasil memenangkan aset senilai Rp65 miliar.

“Saya berterima kasih kepada seluruh hakim dari tingkat PN, PT, sampai MA yang masih bisa menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan kliennya yakni Tedy Agustiansjah, merupakan pemilik lahan yang selama ini merasa dirugikan dalam sengketa proyek pembangunan restoran di Bandar Lampung. 

Sengketa ini sebelumnya bergulir dari proyek pembangunan cabang restoran Bebek Tepi Sawah yang mangkrak dan berujung gugatan wanprestasi.

“Dengan kemenangan perdata ini, saya masih percaya keadilan masih bisa ditegakkan di negara Indonesia, khususnya di Lampung,” katanya.

Natalia juga menegaskan bahwa setelah perkara perdata selesai, pihaknya akan fokus mengawal proses hukum pidana yang disebut terkait dugaan penggelapan uang, perusakan, pencurian, serta dugaan penggelapan dana franchise Bebek Tepi Sawah.

Terlapor dalam kasus pidana yakni Titin, Andy Mulya Halim, Hadi Wahyudi dan Sellavina.

“Karena saya sudah memenangkan perdata, maka saya harus fokus agar keadilan di perkara pidana juga ditegakkan,” ujar Natalia.

Sebelumnya, kasus wanprestasi proyek Restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung kini memasuki babak baru dengan aroma dugaan mafia tanah. Persidangan yang bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung membuat pemilik sah tanah, Tedy Agustiansjah, justru berada di posisi terpojok.

Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menduga ada permainan kotor dalam perkara kasasi No. 61/PDT/2025/PT TJK jo. 167/Pdt.G/2024/PN TJK. 

Ia menilai, kliennya yang telah mengucurkan dana pribadi lebih dari Rp16 miliar untuk pembangunan restoran, justru diseret sebagai tergugat padahal tidak pernah menandatangani kontrak pembangunan.

“Ini jelas modus mafia tanah, menyeret aset sah milik warga demi melanggengkan kepentingan kelompok tertentu,” tandasnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya