Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani. /RMOL Faisal Aristama

Politik

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

SABTU, 04 APRIL 2026 | 13:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, yang meminta pemerintah daerah (pemda) tidak memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa kebijakan pemecatan guru PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.

Menurutnya, keberadaan guru PPPK sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.


“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah pusat untuk memperkuat dukungan kepada pemerintah daerah agar tidak mengambil langkah pemecatan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna menjaga stabilitas sektor pendidikan, terutama di tengah tekanan efisiensi anggaran.

Komisi X DPR RI memahami bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi di berbagai sektor. Namun demikian, Lalu Hadrian mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menyasar sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan tenaga pendidik seperti guru PPPK paruh waktu.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, tenaga administrasi (TU), dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2026.

Dalam aturan tersebut, dana BOSP dapat digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah dinilai tidak memiliki alasan untuk tidak mempertahankan tenaga guru dan tendik PPPK paruh waktu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya