Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani. /RMOL Faisal Aristama

Politik

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

SABTU, 04 APRIL 2026 | 13:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, yang meminta pemerintah daerah (pemda) tidak memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa kebijakan pemecatan guru PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.

Menurutnya, keberadaan guru PPPK sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.


“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah pusat untuk memperkuat dukungan kepada pemerintah daerah agar tidak mengambil langkah pemecatan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna menjaga stabilitas sektor pendidikan, terutama di tengah tekanan efisiensi anggaran.

Komisi X DPR RI memahami bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi di berbagai sektor. Namun demikian, Lalu Hadrian mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menyasar sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan tenaga pendidik seperti guru PPPK paruh waktu.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, tenaga administrasi (TU), dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2026.

Dalam aturan tersebut, dana BOSP dapat digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah dinilai tidak memiliki alasan untuk tidak mempertahankan tenaga guru dan tendik PPPK paruh waktu.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya