Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: RMOL)

Politik

MPR Tolak Keras UU Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina

SABTU, 04 APRIL 2026 | 10:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengecam keras undang-undang hukuman mati yang disetujui mayoritas anggota parlemen Israel, Knesset, karena dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyerukan komunitas internasional yang peduli terhadap HAM dan demokrasi untuk tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel secara berkelanjutan.

“Celakanya, oleh lembaga demokrasinya, Knesset, malah dibuatkan undang-undang yang membenarkannya,” ujar Hidayat kepada wartawan, Sabtu, 4 April 2026.


Ia mengaku heran lantaran rancangan undang-undang hukuman mati tersebut disetujui melalui voting dengan hasil 62 anggota mendukung dan 48 menolak.

Menurutnya, dukungan terhadap beleid itu juga datang dari Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang disebutnya telah berstatus tersangka berdasarkan surat penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional terkait dugaan pelanggaran hukum internasional atas tindakan genosida terhadap rakyat Gaza/Palestina.

Hidayat menegaskan, penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan bentuk kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terlebih jika digeneralisasikan kepada mereka yang melakukan perlawanan demi memperoleh kemerdekaan dari penjajahan.

“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” ujarnya.

Politikus senior PKS itu juga mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah mengeluarkan kecaman terhadap produk legislasi tersebut.

Namun demikian, ia mendorong agar Kantor HAM PBB tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pegiat HAM internasional dan domestik di Israel, untuk menolak dan membatalkan undang-undang tersebut.

“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya