Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: RMOL)

Politik

MPR Tolak Keras UU Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina

SABTU, 04 APRIL 2026 | 10:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengecam keras undang-undang hukuman mati yang disetujui mayoritas anggota parlemen Israel, Knesset, karena dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyerukan komunitas internasional yang peduli terhadap HAM dan demokrasi untuk tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel secara berkelanjutan.

“Celakanya, oleh lembaga demokrasinya, Knesset, malah dibuatkan undang-undang yang membenarkannya,” ujar Hidayat kepada wartawan, Sabtu, 4 April 2026.


Ia mengaku heran lantaran rancangan undang-undang hukuman mati tersebut disetujui melalui voting dengan hasil 62 anggota mendukung dan 48 menolak.

Menurutnya, dukungan terhadap beleid itu juga datang dari Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang disebutnya telah berstatus tersangka berdasarkan surat penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional terkait dugaan pelanggaran hukum internasional atas tindakan genosida terhadap rakyat Gaza/Palestina.

Hidayat menegaskan, penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan bentuk kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terlebih jika digeneralisasikan kepada mereka yang melakukan perlawanan demi memperoleh kemerdekaan dari penjajahan.

“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” ujarnya.

Politikus senior PKS itu juga mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah mengeluarkan kecaman terhadap produk legislasi tersebut.

Namun demikian, ia mendorong agar Kantor HAM PBB tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pegiat HAM internasional dan domestik di Israel, untuk menolak dan membatalkan undang-undang tersebut.

“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya