Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: RMOL)

Politik

MPR Tolak Keras UU Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina

SABTU, 04 APRIL 2026 | 10:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengecam keras undang-undang hukuman mati yang disetujui mayoritas anggota parlemen Israel, Knesset, karena dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyerukan komunitas internasional yang peduli terhadap HAM dan demokrasi untuk tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel secara berkelanjutan.

“Celakanya, oleh lembaga demokrasinya, Knesset, malah dibuatkan undang-undang yang membenarkannya,” ujar Hidayat kepada wartawan, Sabtu, 4 April 2026.


Ia mengaku heran lantaran rancangan undang-undang hukuman mati tersebut disetujui melalui voting dengan hasil 62 anggota mendukung dan 48 menolak.

Menurutnya, dukungan terhadap beleid itu juga datang dari Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang disebutnya telah berstatus tersangka berdasarkan surat penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional terkait dugaan pelanggaran hukum internasional atas tindakan genosida terhadap rakyat Gaza/Palestina.

Hidayat menegaskan, penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan bentuk kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terlebih jika digeneralisasikan kepada mereka yang melakukan perlawanan demi memperoleh kemerdekaan dari penjajahan.

“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” ujarnya.

Politikus senior PKS itu juga mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah mengeluarkan kecaman terhadap produk legislasi tersebut.

Namun demikian, ia mendorong agar Kantor HAM PBB tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pegiat HAM internasional dan domestik di Israel, untuk menolak dan membatalkan undang-undang tersebut.

“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya