Berita

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (Foto: Dok. BPKH)

Nusantara

Dana Haji BPKH Tembus Rp180,72 Triliun

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 09:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat dana kelolaan haji mencapai Rp180,72 triliun dalam Manasik Haji Akbar 1447 H/2026 M di Aula Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Kamis, 2 April 2026.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menyampaikan angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan 2018 yang berada di kisaran Rp98 triliun.

Acep menegaskan BPKH tidak hanya menyimpan dana, tetapi juga mengembangkan secara produktif melalui investasi berbasis syariah dengan prinsip kehati-hatian.


Pengelolaan tersebut menghasilkan nilai manfaat yang optimal. Sekitar Rp12 triliun dialokasikan setiap tahun untuk mensubsidi biaya jemaah haji reguler.

“Alhamdulillah, sebagai bentuk tata kelola yang baik, BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan tujuh kali sejak dibentuk pada 2017,” ujar Acep.

BPKH menjalankan pengelolaan dana dengan prinsip profesionalisme, transparansi, keamanan, dan kepatuhan syariah.

Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta Dewan Pengawas BPKH lebih proaktif dalam mengawal investasi dana haji. Ia menilai pengawas tidak hanya menunggu usulan, tetapi juga perlu memberikan arahan strategis.

Selain itu, perbankan syariah turut mendukung pengelolaan dana haji melalui berbagai layanan dan produk, termasuk tabungan haji dan skema investasi berbasis syariah.

Melalui pengelolaan tersebut, BPKH terus menjaga amanah umat sekaligus mengoptimalkan manfaat dana haji bagi para jemaah.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya