Ilustrasi (Artificial Inteligence)
Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan sidak dan menghentikan sementara operasional 1.256 SPPG di Indonesia Timur per 1 April 2026 merupakan upaya standardisasi nasional.
Evaluasi ini krusial untuk memastikan kualitas makanan seragam dan aman di seluruh wilayah.
Ahli Teknologi Pangan, Yuyun Anwar, menilai banyak mitra belum paham teknis pengolahan skala besar.
“Badan Gizi Nasional (BGN) memang sudah memberikan panduan dasar melalui program pra-syarat (pre-requisite program). Namun, penerapan aspek teknis penting seperti, pemecahan masalah (troubleshooting) dan langkah pencegahan (preventive measure), masih perlu dioptimalkan," terang Yuyun dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat 3 April 2026.
"Kalau tidak segera dibenahi, program yang sebenarnya bagus ini justru bisa menuai kritik besar.” tambahnya,
Yuyun mengusulkan sistem Rantai Dingin (Cold Chain Catering) untuk menjaga suhu produk tetap stabil dari produksi hingga ke konsumen. Hal ini efektif mencegah bakteri patogen yang sering muncul akibat kesalahan manajemen suhu di rentang antara 5°C hingga 60°C .
“Tujuannya agar program Makanan Bergizi Gratis tidak hanya sukses secara kuantitas, tetapi juga menjamin mutu, keamanan, dan kepercayaan masyarakat,” ungkap Yuyun.
Ia menambahkan perlunya rekayasa ulang (reengineering) proses produksi mengingat besarnya skala ekonomi yang dikelola.
"Kita bicara pengelolaan 3.500 porsi makanan dengan nilai perputaran modal hingga Rp52 juta per hari... Bukan hanya teori, melainkan praktik langsung bagaimana menyiapkan, menyimpan, dan mengirim makanan agar tetap aman sampai ke tangan penerima," tambahnya,
Senada, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan menegaskan, "Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat."
Saat ini, SPPG yang ditangguhkan diwajibkan mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Prosesnya meliputi pemeriksaan kebersihan lokasi, kesehatan karyawan, serta uji laboratorium sampel air dan makanan.
Rudi berharap seluruh SPPG segera melakukan perbaikan agar dapat beroperasi kembali setelah verifikasi ulang.
“Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali," ujarnya.
Dengan disiplin tinggi, MBG diharapkan menjadi standar nasional pengelolaan pangan yang aman dan profesional.
"Jika semua disiplin menerapkan standar tinggi, MBG bisa menjadi model nasional pengelolaan pangan bergizi yang aman dan profesional," pungkas Rudi.
Dalam dokumen Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan Pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang diterbitkan BGN, SPPG diwajibkan untuk mendapatkan SLHS dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Dinas Kesehatan kemudian akan memverifikasi berkas sekaligus melakukan kunjungan dan inspeksi ke lokasi untuk menilai kebersihan lingkungan, pengambilan sampel air, sampel makanan, serta pemeriksaan kesehatan karyawan.
Sampel air dan makanan akan diuji di laboratorium untuk dipastikan keamanannya. Apabila hasil inspeksi dan uji laboratorium memenuhi syarat, sertifikat SLHS ini akan diterbitkan. Jika hasil inspeksi dan uji laboratorium tidak memenuhi syarat, SPPG akan diberikan saran perbaikan dan proses sertifikasi harus diulang.