Berita

Ilustrasi Pekerja Work From Home (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

8 Poin Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 08:50 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional yang berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, termasuk penghematan konsumsi BBM.

Seturut keterangan Kementerian Sosial dalam unggahan akun media sosial resminya, kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan sebelum dievaluasi kembali. Lantas, apa saja isi poin-poin kebijakan transformasi budaya kerja?

8 Poin Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional


Poin-poin kebijakan transformasi budaya kerja nasional akan berdampak pada beberapa sektor, terutama para pekerja sektor publik macam ASN dan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini juga mewajibkan instansi pemerintah untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas. 

Ketentuan ini berlaku baik untuk jenis perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri. Berikut isi lengkap 8 poin Transformasi Budaya Kerja Nasional:

1. Transformasi Sektor Pemerintah

Instansi pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk menerapkan skema WFH sekali dalam sepekan. Aturan ini bersifat wajib bagi setiap ASN, kecuali pada sektor tertentu.

Selain itu, instansi juga diwajibkan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen. Perjalanan dinas juga dikurangi hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Pemerintah pusat juga menambah hari, durasi, dan wilayah car-free day. Kebijakan ini disebut akan disesuaikan dengan karakter daerah.

2. Transformasi Sektor Swasta

Di sektor swasta, ketentuan WFH sekali dalam sepekan akan bersifat imbauan, bukan kewajiban. Nantinya, hal ini akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga mengimbau bagi perusahaan swasta dan para buruh untuk menerapkan gaya hidup hemat energi dalam setiap aktivitas.

3. Sektor yang Tidak Diterapkan WFH

Penerapan skema WFH sekali setiap pekan berlaku wajib untuk ASN, namun dikecualikan untuk sejumlah sektor tertentu. Sektor-sektor yang dikecualikan ini terutama berkaitan dengan kebutuhan dasar dan pelayanan publik secara langsung.

Sektor-sektor yang dikecualikan tersebut meliputi: 4. Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah juga memberikan imbauan kepada masyarakat luas untuk menerapkan perilaku hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja dan sekolah. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memprioritaskan penggunaan transportasi publik. 

Selain itu, masyarakat diimbau tetap bekerja secara produktif dan beraktivitas sebagaimana biasa.

5. Masa Berlaku Kebijakan

Penerapan kebijakan ini, terutama penerapan skema WFH sekali dalam sepekan, akan berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dan akan dievaluasi setelahnya.

6. Target Kebijakan

Pemerintah menargetkan penghematan anggaran negara yang berdampak langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun. Pemerintah juga menargetkan penyesuaian (refocusing) anggaran belanja kementerian dan lembaga dengan potensi anggaran sebesar Rp 121,2 trilun hingga Rp 130,2 triliun.

7. Pertamina dan Kebijakan Pembelian BBM


Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mengumumkan penerapan kebijakan B50 oleh Pertamina yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026 mendatang. B50 adalah kebijakan pencampuran BBM solar dengan 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit.

Sementara itu, bagi masyarakat luas, pemerintah mengimbau untuk membatasi pembelian BBM untuk kendaraan pribadi pada taraf wajar. Pemerintah menyebut pembelian wajar tersebut adalah pemenuhan tanki kendaraan (full tank) per kendaraan per hari.

8. Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kebijakan ini juga berdampak pada program andalan pemerintahan Prabowo Subianto, MBG. Pemerintah memutuskan untuk membatasi operasional MBG untuk lima hari dalam sepekan.

Kebijakan pada MBG ini berlaku untuk semua wilayah, kecuali daerah 3T, daerah tinggi stunting, dan sekolah asrama. Pada daerah dan sekolah yang dikecualikan, MBG beroperasi sebagaimana biasa.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya