Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
PROGRAM Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi sorotan setelah muncul wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan menjadikannya sebagai kendaraan langsung di bawah Kementerian Keuangan. Langkah ini dimaksudkan untuk memperbaiki ketidaktepatan sasaran penyaluran kredit program pemerintah, khususnya KUR. Namun, persoalan yang dihadapi KUR sesungguhnya jauh lebih mendasar daripada sekadar kelembagaan penyalur.
Dalam Nota Keuangan 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp56 triliun untuk subsidi KUR, terdiri dari Rp42 triliun subsidi bunga dan Rp14 triliun subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Jika ditarik lebih jauh, rata-rata subsidi bunga KUR dalam enam tahun terakhir mencapai sekitar Rp39,8 triliun per tahun.
Angka tersebut mencerminkan komitmen fiskal yang sangat besar. Namun, besarnya alokasi anggaran tersebut justru menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah subsidi ini benar-benar sampai kepada pelaku usaha yang paling membutuhkan?
Kebijakan Salah Arah
Dalam praktiknya, KUR justru lebih banyak dinikmati oleh pelaku usaha yang relatif sudah mapan. Plafon kredit yang dapat mencapai Rp2 miliar menjadi indikasi kuat bahwa program ini telah bergeser dari tujuan awalnya. Pada tingkat pembiayaan sebesar itu, pelaku usaha sejatinya telah memiliki kapasitas untuk mengakses kredit komersial tanpa perlu subsidi negara. Akibatnya, subsidi yang bersumber dari pajak rakyat justru mengalir kepada kelompok usaha yang tidak lagi berada di lapisan terbawah.
Di sisi lain, perbankan sebagai penyalur utama KUR cenderung berorientasi pada serapan kredit, bukan pada kualitas sasaran. Skema subsidi bunga dan jaminan risiko membuat bank menikmati margin keuntungan yang relatif aman. Dalam kondisi ini, KUR tidak lagi menjadi instrumen pemberdayaan, melainkan menjadi sumber keuntungan korporasi. Keuntungan tersebut pada akhirnya jadi bonus direksi, komisaris, dan pemegang saham, termasuk investor asing yang memiliki porsi signifikan di bank-bank penyalur, khususnya bank BUMN.
Kondisi ini menjadi semakin problematik ketika melihat realitas struktur usaha di Indonesia. Dari sekitar 64 juta unit usaha, 99,6 persen merupakan usaha mikro. Namun, akses kredit perbankan kepada segmen ini masih sangat terbatas. Kredit untuk usaha mikro hanya sekitar 3 persen dari total outstanding perbankan. Bahkan jika digabung dengan usaha kecil, porsinya hanya sekitar 9 persen. Artinya, mayoritas pelaku usaha di Indonesia tetap berada di pinggiran sistem keuangan formal.
Akibat keterbatasan akses tersebut, pelaku usaha mikro terpaksa bergantung pada sumber pembiayaan informal seperti rentenir dan tengkulak dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai 20-30 persen per bulan. Situasi ini mencerminkan kegagalan struktural kebijakan pembiayaan yang seharusnya berpihak pada kelompok paling rentan.
Secara historis, KUR diluncurkan pada 2007 dengan tujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha yang feasible tetapi belum bankable. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, skema KUR hanya mengandalkan subsidi IJP, dengan porsi penjaminan sekitar 3,25 persen dari total kredit. Selama periode 2007–2014, total penyaluran KUR mencapai Rp178 triliun.
Namun, sejak 2015, terjadi perubahan signifikan dalam desain kebijakan KUR. Pemerintah tidak hanya memberikan subsidi penjaminan, tetapi juga subsidi bunga dalam skala besar. Dampaknya terlihat dari lonjakan penyaluran KUR yang mencapai Rp1.831 triliun hingga 2024, meningkat lebih dari 1.000 persen dibandingkan periode sebelumnya. KUR pun berubah menjadi program unggulan pemerintah.
Meski demikian, ekspansi besar-besaran ini tidak diiringi dengan perbaikan kualitas distribusi. Bank BRI sebagai penyalur utama menguasai sekitar 68 persen penyaluran KUR dalam lima tahun terakhir.
Dominasi tersebut menunjukkan bahwa manfaat terbesar dari subsidi negara justru terkonsentrasi pada lembaga keuangan tertentu. Lebih ironisnya, sebagai perusahaan terbuka, sebagian besar saham bank-bank tersebut dimiliki oleh investor asing. Uang subsidi yang berasal dari pajak rakyat mengalir ke kantong mereka.
Dalam konteks ini, alokasi fiskal yang besar untuk subsidi KUR berpotensi menjadi mekanisme transfer tidak langsung dari keuangan publik kepada korporasi perbankan. Hal ini menimbulkan persoalan etika kebijakan, karena dana publik yang seharusnya digunakan untuk memperkuat ekonomi rakyat justru memperbesar akumulasi keuntungan sektor keuangan.
Skema Pembiasan
Lebih jauh lagi, kebijakan KUR dengan skema yang bias terhadap perbankan juga berdampak pada melemahnya lembaga keuangan alternatif. Lembaga Keuangan Mikro (LKM), koperasi simpan pinjam, credit union, dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) mengalami tekanan karena tidak mampu bersaing dengan suku bunga rendah hasil subsidi. Dalam jangka panjang, kondisi ini menciptakan struktur pasar keuangan yang monokultur dan subordinatif terhadap bank.
Padahal, pengalaman negara-negara maju menunjukkan bahwa ketahanan sistem keuangan justru ditopang oleh keberagaman kelembagaan. Di Jerman, misalnya, bank koperasi dan bank tabungan lokal memiliki kontribusi signifikan dalam sistem keuangan, mencapai sekitar 70 persen. Model ini menunjukkan bahwa distribusi kekuatan keuangan yang lebih merata dapat meningkatkan inklusi dan stabilitas.
Hal serupa juga terlihat di Amerika Serikat dan Kanada. Saat krisis keuangan 2008, credit union di Amerika Serikat mampu berperan aktif dalam menyelamatkan usaha kecil melalui skema pembiayaan ganda (double lending). Sementara di Kanada, pemerintah secara aktif mengembangkan berbagai lembaga keuangan alternatif untuk menjangkau kelompok yang tidak terlayani oleh sistem perbankan formal.
Pelajaran dari berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa ciptakan desain ketergantungan pada satu jenis lembaga keuangan bukanlah pilihan yang bijak. Sistem yang terlalu bertumpu pada bank komersial cenderung eksklusif, terutama dalam situasi krisis ketika bank menjadi sangat berhati-hati dalam menyalurkan kredit.
Dalam konteks Indonesia, reformasi KUR tidak cukup hanya dengan memindahkan kelembagaan penyalur. Dibutuhkan adalah perubahan paradigma kebijakan.
Pertama, subsidi harus difokuskan secara ketat kepada usaha mikro yang benar-benar tidak memiliki akses pembiayaan. Plafon kredit perlu diturunkan agar tidak dinikmati oleh usaha yang sudah mapan.
Kedua, distribusi penyaluran KUR harus diperluas dengan melibatkan lembaga keuangan alternatif seperti koperasi, LKM, dan credit union. Skema subsidi perlu dirancang agar tidak mendistorsi persaingan, melainkan memperkuat ekosistem keuangan yang beragam.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan subsidi harus ditingkatkan. Publik berhak mengetahui sejauh mana dana yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak bagi pelaku usaha mikro.
Tanpa langkah-langkah tersebut, KUR berisiko terus menjadi program yang besar secara anggaran, tetapi lemah dalam keberpihakan. Alih-alih menjadi instrumen pemberdayaan, KUR justru dapat memperdalam ketimpangan dalam sistem keuangan nasional.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: untuk siapa subsidi ini diberikan? Jika jawabannya bukan untuk usaha mikro yang paling rentan, maka reformasi KUR bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan sebuah keharusan.
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07
Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Kamis, 02 April 2026 | 03:59
Kamis, 02 April 2026 | 03:46
Kamis, 02 April 2026 | 03:20
Kamis, 02 April 2026 | 02:55
Kamis, 02 April 2026 | 02:39
Kamis, 02 April 2026 | 02:16
Kamis, 02 April 2026 | 01:59
Kamis, 02 April 2026 | 01:37
Kamis, 02 April 2026 | 01:12
Kamis, 02 April 2026 | 00:54