Berita

Amsal Christy Sitepu di PN Medan. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Amsal Sitepu Divonis Bebas

RABU, 01 APRIL 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dengan putusan ini, videografer asal Karo tersebut resmi lepas dari seluruh dakwaan.

Dikutip dari RMOLSumut, sidang pembacaan vonis digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu 1 April 2026, dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Yusafrihardi saat membacakan putusan.


Hakim juga memerintahkan agar seluruh hak Amsal dipulihkan, termasuk kedudukan serta martabatnya sebagai warga negara. Dengan demikian, Amsal dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta, dengan subsider satu tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa menilai perbuatan Amsal memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan memutuskan seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya