Berita

Unggahan akun @UN_SPexperts

Dunia

PBB Desak Israel Batalkan Aturan Eksekusi Mati di Wilayah Pendudukan

RABU, 01 APRIL 2026 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui mekanisme Special Procedures atau Prosedur Khusus mengeluarkan pernyataan tegas yang mengecam langkah Parlemen Israel, Knesset, dalam mengadopsi undang-undang hukuman mati terbaru.

Dalam pernyataan resminya, PBB menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional maupun standar hak asasi manusia global. Mereka mendesak agar aturan tersebut segera dicabut karena dinilai berpotensi memperparah ketidakadilan di wilayah konflik.

Salah satu sorotan utama adalah sifat undang-undang yang dinilai secara spesifik menargetkan warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan. Melalui aturan ini, pengadilan militer diberikan kewenangan penuh untuk menjatuhkan vonis mati wajib kepada terdakwa.


Lebih lanjut, PBB juga mengkhawatirkan prosedur eksekusi yang direncanakan dilakukan dengan cara digantung dalam waktu singkat, yakni hanya 90 hari setelah putusan dijatuhkan. Menurut PBB, percepatan eksekusi serta penghapusan hak untuk mendapatkan pengampunan telah merusak jaminan atas proses peradilan yang jujur dan adil.

Dalam pernyataannya, PBB menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk penindasan sistematis.

“Kami mengutuk keras adopsi undang-undang hukuman mati oleh Knesset Israel, meskipun terdapat ketidaksesuaian yang nyata dengan hukum internasional,” demikian pernyataan yang dikutip dari akun @UN_SPExperts.

PBB juga menambahkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi hak atas peradilan yang adil dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia.

Pada bagian akhir, PBB menegaskan dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut. Mereka menyatakan bahwa “hukum hukuman mati Israel memperkuat diskriminasi rasial serta apartheid dan harus segera dicabut.”

Menurut PBB, keberadaan hukum ini berpotensi memperdalam kesenjangan dan ketidaksetaraan hukum antara warga yang hidup di wilayah pendudukan dan otoritas yang berkuasa. Hal ini pun memicu kekhawatiran serius dari komunitas internasional terkait masa depan perlindungan hak asasi manusia di kawasan tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya