Berita

Ilustrasi. (Foto: iStock)

Bisnis

RI Susul Malaysia Batasi Pembelian BBM Subsidi 50 Liter per Hari

RABU, 01 APRIL 2026 | 00:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah mulai mengetatkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan membatasi pembelian Pertalite dan Solar maksimal 50 liter per kendaraan per hari mulai Rabu 1 April 2026.

Kebijakan ini menyusul langkah negara tetangga RI, Malaysia yang lebih dulu menerapkan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dari 300 liter per bulan menjadi 200 liter per bulan di tengah lonjakan harga minyak dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih adil dan tidak disalahgunakan. Namun kebijakan ini tidak mencakup kendaraan umum yang melayani angkutan orang dan barang.


"Untuk memastikan distribusi BBM yang lebih adil dan merata, pembelian BBM subsidi dilakukan melalui penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan per hari," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 31 Maret 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menambahkan, berdasarkan pengalamannya batas 50 liter per hari dinilai masih dalam kategori wajar untuk kebutuhan kendaraan pribadi.

"Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh satu hari. Kita akan mendorong ke sana," kata Bahlil.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga konsumsi energi di tengah tekanan global.

"Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar kita juga bisa lakukan dengan bijak," ujarnya.

Untuk diketahui, minyak dunia mulai bergejolak sejak serangan AS-Israel ke Iran pada 28 Februari lalu yang menyebabkan harga minyak mentah terus melonjak di atas 100 Dolar AS per barel.

Gangguan tersebut semakin diperparah setelah Iran membatasi akses di Selat Hormuz, jalur vital perdagangan minyak dunia, yang mendorong volatilitas harga energi global.

Mengutip Reuters, harga minyak mentah Brent kontrak Mei hari ini berada di posisi 111,56 Dolar AS per barel. Sementara minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS di level 101,90 Dolar AS per barel.

Harga ini melonjak tajam dibandingkan sebelum konflik pecah pada 27 Februari lalu di mana harga Brent dan WTI masing-masing masih berada di kisaran 72,48 Dolar AS dan 67,02 Dolar AS per barel.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya