Berita

Ilustrasi Kawasan Wisata Pantai Selatan Yogyakarta (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Daftar Tarif Retribusi Kawasan Wisata Pantai Selatan Yogyakarta 2026

SENIN, 30 MARET 2026 | 18:18 WIB | OLEH: TIFANI

Pantai selatan Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi wisata favorit yang selalu ramai dikunjungi, terutama saat musim liburan. Garis pantai yang panjang dengan hamparan pasir hitam khas serta deburan ombak Samudra Hindia menghadirkan daya tarik tersendiri bagi wisatawan dari berbagai daerah.

Meski dikenal memiliki ombak besar yang cukup berbahaya, kawasan ini tetap menawarkan panorama alam yang memukau. Wisatawan dapat menikmati pemandangan matahari terbenam, bermain di tepi pantai, hingga mencicipi kuliner laut segar yang banyak dijajakan di sekitar kawasan wisata.

Belakangan muncul keluhan dari sejumlah pengguna media sosial terkait tarif tiket retribusi di kawasan Pantai Selatan Yogyakarta. Lantas, berapa besaran tiket retribusi di kawasan wisata pantai Selatan Yogyakarta?


Besarannya, berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut rincian tarif retribusi di sejumlah kawasan wisata Pantai Selatan Yogyakarta:

1. Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok: Rp15.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
2. Kawasan Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo: Rp15.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
3. Kawasan Goa Selarong: Rp10.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
4. Kawasan Goa Cerme: Rp10.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).

Selain tiket masuk, wisatawan juga perlu menyiapkan biaya tambahan berupa tarif parkir kendaraan yang besarannya bervariasi. Contohnya, rincian biaya parkir di kawasan wisata Pantai Parangtritis tarif parkir untuk sepeda dikenakan sebesar Rp1.000 per sekali parkir, sementara sepeda motor sebesar Rp5.000 per parkir. 

Adapun kendaraan roda tiga maupun roda empat dikenai tarif Rp10.000, kendaraan roda enam sebesar Rp20.000, dan kendaraan dengan roda lebih dari enam mencapai Rp30.000 per sekali parkir.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya