Berita

Ilustrasi Kawasan Wisata Pantai Selatan Yogyakarta (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Daftar Tarif Retribusi Kawasan Wisata Pantai Selatan Yogyakarta 2026

SENIN, 30 MARET 2026 | 18:18 WIB | OLEH: TIFANI

Pantai selatan Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi wisata favorit yang selalu ramai dikunjungi, terutama saat musim liburan. Garis pantai yang panjang dengan hamparan pasir hitam khas serta deburan ombak Samudra Hindia menghadirkan daya tarik tersendiri bagi wisatawan dari berbagai daerah.

Meski dikenal memiliki ombak besar yang cukup berbahaya, kawasan ini tetap menawarkan panorama alam yang memukau. Wisatawan dapat menikmati pemandangan matahari terbenam, bermain di tepi pantai, hingga mencicipi kuliner laut segar yang banyak dijajakan di sekitar kawasan wisata.

Belakangan muncul keluhan dari sejumlah pengguna media sosial terkait tarif tiket retribusi di kawasan Pantai Selatan Yogyakarta. Lantas, berapa besaran tiket retribusi di kawasan wisata pantai Selatan Yogyakarta?


Besarannya, berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut rincian tarif retribusi di sejumlah kawasan wisata Pantai Selatan Yogyakarta:

1. Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok: Rp15.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
2. Kawasan Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo: Rp15.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
3. Kawasan Goa Selarong: Rp10.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
4. Kawasan Goa Cerme: Rp10.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).

Selain tiket masuk, wisatawan juga perlu menyiapkan biaya tambahan berupa tarif parkir kendaraan yang besarannya bervariasi. Contohnya, rincian biaya parkir di kawasan wisata Pantai Parangtritis tarif parkir untuk sepeda dikenakan sebesar Rp1.000 per sekali parkir, sementara sepeda motor sebesar Rp5.000 per parkir. 

Adapun kendaraan roda tiga maupun roda empat dikenai tarif Rp10.000, kendaraan roda enam sebesar Rp20.000, dan kendaraan dengan roda lebih dari enam mencapai Rp30.000 per sekali parkir.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya