Serangan Israel yang menewaskan seorang prajurit TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon, serta melukai tiga prajurit lainnya dikecam Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal.
Sosok yang akrab disapa Deng Ical itu menilai serangan tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan perang.
Pasalnya, prajurit TNI yang menjadi korban merupakan bagian dari pasukan perdamaian yang menjalankan mandat internasional, bukan pasukan tempur yang terlibat dalam konflik bersenjata.
“Ini adalah tindakan yang sangat serius. Pasukan perdamaian hadir untuk menjaga stabilitas dan perdamaian, bukan untuk berperang. Menyerang mereka merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional,” tegas Deng Ical, Senin, 30 Maret 2026.
Ia juga menduga bahwa serangan tersebut tidak terjadi secara kebetulan, melainkan ada unsur kesengajaan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
“Jika benar ini disengaja, maka ini adalah kejahatan yang sangat serius. Dunia internasional tidak boleh tinggal diam,” lanjutnya.
Deng Ical meminta Pemerintah Indonesia untuk segera berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna melakukan investigasi menyeluruh atas insiden tersebut. Ia menekankan pentingnya pengungkapan fakta secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, ia mendesak Kementerian Luar Negeri untuk bergerak cepat dalam menangani dampak dari kejadian ini, termasuk memastikan pemulangan jenazah prajurit yang gugur ke tanah air serta memberikan penanganan medis terbaik bagi prajurit yang terluka.
“Negara harus hadir. Pemulangan jenazah harus segera dilakukan dengan penuh penghormatan, dan prajurit yang terluka harus mendapatkan perawatan maksimal,” ujarnya.