Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending karena terbukti melakukan praktik kartel suku bunga.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis 26 Maret 2026, dengan Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis. Sidang turut dihadiri anggota KPPU lainnya, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Berikut daftar pinjol yang dikenakan denda:
1. Terlapor I: PT Abadi Sejahtera Finansindo dikenakan denda Rp2.100.000.000
2. Terlapor II: PT Adiwisista Finansial Teknologi dikenakan denda Rp1.000.000.000
3. Terlapor III: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dikenakan denda Rp3.400.000.000
4. Terlapor IV: PT Aktivaku Investama Teknologi dikenakan denda Rp1.000.000.000
5. Terlapor V: PT Alami Fintek Sharia dikenakan denda Rp3.000.000.000
6. Terlapor VI: PT Aman Cermat Cepat dikenakan denda Rp1.000.000.000
7. Terlapor VII: PT Amartha Mikro Fintek dikenakan denda Rp48.800.000.000
8. Terlapor VIII: PT Ammana Fintek Syariah dikenakan denda Rp1.000.000.000
9. Terlapor IX: PT Anugerah Digital Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
10. Terlapor X: PT Artha Dana Teknologi dikenakan denda Rp22.900.000.000
11. Terlapor XI: PT Artha Permata Makmur dikenakan denda Rp1.000.000.000
12. Terlapor XII: PT Astra Welab Digital Arta dikenakan denda Rp13.500.000.000
13. Terlapor XIII PT Berdayakan Usaha Indonesia dikenakan denda Rp3.600.000.000
14. Terlapor XIV: PT Bursa Akselerasi dikenakan denda Rp1.000.000.000
15. Terlapor XV: PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia) dikenakan denda Rp1.000.000.000
16. Terlapor XVI PT Cicil Solusi Mitra Teknologi dikenakan denda Rp1.000.000.000
17. Terlapor XVII: PT Creative Mobile Adventure dikenakan denda Rp1.000.000.000
18. Terlapor XVIII: PT Crowde Membangun Bangsa dikenakan denda Rp1.000.000.000
19. Terlapor XIX: PT Dana Bagus Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
20. Terlapor XX: PT Dana Kini Indonesia dikenakan denda Rp2.300.000.000
21. Terlapor XXI: PT Dana Pinjaman Inklusif dikenakan denda Rp2.100.000.000
22. Terlapor XXII: PT Dana Syariah Indonesia dikenakan denda Rp3.700.000.000
23. Terlapor XXIII: PT Digital Micro Indonesia dikenakan denda Rp1.300.000.000
24. Terlapor XXIV: PT Doeku Peduli Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
25. Terlapor XXV: PT Duha Madani Syariah dikenakan denda Rp1.000.000.000
26. Terlapor XXVI: PT Esta Kapital Fintek dikenakan denda Rp1.000.000.000
27. Terlapor XXVII: PT Ethis Fintek Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
28. Terlapor XXVIII: PT Fidac Inovasi Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
29. Terlapor XXIX: PT Finansia Aira Teknologi dikenakan denda Rp1.000.000.000
30. Terlapor XXX: PT Finansial Integrasi Teknologi dikenakan denda Rp1.000.000.000
31. Terlapor XXXI: PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa) dikenakan denda Rp1.000.000.000
32. Terlapor XXXII: PT Fintegra Homido Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
33. Terlapor XXXIII: PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia) dikenakan denda Rp11.100.000.000
34. Terlapor XXXIV: PT Gradana Teknoruci Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
35. Terlapor XXXV: PT Grha Dana Bersama dikenakan denda Rp1.000.000.000
36. Terlapor XXXVI: PT Harapan Fintech Indonesia dikenakan denda Rp2.800.000.000
37. Terlapor XXXVII: PT Idana Solusi Sejahtera dikenakan denda Rp6.500.000.000
38. Terlapor XXXVIII: PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia) dikenakan denda Rp1.000.000.000
39. Terlapor XXXIX: PT Inclusive Finance Group dikenakan denda Rp1.000.000.000
40. Terlapor XL: PT Indo Fin Tek dikenakan denda Rp1.000.000.000
41. Terlapor XLI: PT Indonesia Fintopia Technology dikenakan denda Rp49.100.000.000
42. Terlapor XLII: PT Indonusa Bara Sejahtera dikenakan denda Rp1.000.000.000
43. Terlapor XLIII: PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia) dikenakan denda Rp2.600.000.000
44. Terlapor XLIV: PT Info Tekno Siaga dikenakan denda Rp10.600.000.000
45. Terlapor XLV: PT Inovasi Terdepan Nusantara dikenakan denda Rp3.000.000.000
46. Terlapor XLVI: PT Intekno Raya dikenakan denda Rp1.000.000.000
47. Terlapor XLVII: PT Julo Teknologi Finansial dikenakan denda Rp12.200.000.000
48. Terlapor XLVIII: PT Kawan Cicil Teknologi Utama dikenakan denda Rp 1.000.000.000
49. Terlapor XLIX: PT Klikcair Magga Jaya dikenakan denda Rp1.000.000.000
50. Terlapor L: PT Komunal Finansial Indonesia dikenakan denda Rp2.400.000.000
51. Terlapor LI: PT Kreasi Anak Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
52. Terlapor LII: PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia) dikenakan denda Rp42.400.000.000
53. Terlapor LIII: PT Kredit Pintar Indonesia dikenakan denda Rp 93.600.000.000
54. Terlapor LIV: PT Kredit Plus Teknologi dikenakan denda Rp1.600.000.000
55. Terlapor LV: PT Kredit Utama Fintech Indonesia dikenakan denda Rp25.600.000.000
56. Terlapor LVI: PT Kreditku Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp2.300.000.000
57. Terlapor LVII: PT Kuaikuai Tech Indonesia dikenakan denda Rp10.800.000.000
58. Terlapor LVIII: PT Lampung Berkah Finansial Teknologi dikenakan denda Rp1.000.000.000
59. Terlapor LIX: PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi) dikenakan denda Rp13.900.000.000
60. Terlapor LX: PT Lentera Dana Nusantara dikenakan denda Rp11.300.000.000
61. Terlapor LXI: PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia) dikenakan denda Rp1.000.000.000
62. Terlapor LXII: PT Lumbung Dana Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
63. Terlapor LXIII: PT Lunaria Annua Teknologi dikenakan denda Rp9.200.000.000
64. Terlapor LXIV: PT Mapan Global Reksa dikenakan denda Rp12.800.000.000
65. Terlapor LXV: PT Mediator Komunitas Indonesia dikenakan denda Rp1.600.000.000
66. Terlapor LXVI: PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna) dikenakan denda Rp1.000.000.000
67. Terlapor LXVII: PT Mitrausaha Indonesia Grup dikenakan denda Rp 2.600.000.000
68. Terlapor LXVIII: PT Modal Rakyat Indonesia dikenakan denda Rp2.300.000.000
69. Terlapor LXIX: PT Mulia Inovasi Digital dikenakan denda Rp1.000.000.000
70. Terlapor LXX: PT Oriente Mas Sejahtera dikenakan denda Rp2.000.000.000
71. Terlapor LXXI: PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital) dikenakan denda Rp1.000.000.000
72. Terlapor LXXII: PT Pembiayaan Digital Indonesia dikenakan denda Rp102.300.000.000
73. Terlapor LXXIII: PT Pendanaan Teknologi Nusa dikenakan denda Rp6.600.000.000
74. Terlapor LXXIV: PT Pinduit Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
75. Terlapor LXXV : PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat Dikenakan denda Rp1.000.000.000
76. Terlapor LXXVI: PT Pintar Inovasi Digital dikenakan denda Rp100.900.000.000
77. Terlapor LXXVII: PT Piranti Alphabet Perkasa dikenakan denda Rp1.000.000.000
78. Terlapor LXXVIII: PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia) dikenakan denda Rp1.000.000.000
79. Terlapor LXXIX: PT Pohon Dana Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
80. Terlapor LXXX: PT Progo Puncak Group dikenakan denda Rp1.000.000.000
81. Terlapor LXXXI: PT Qazwa Mitra Hasanah dikenakan denda Rp1.000.000.000
82. Terlapor LXXXII: PT Rezeki Bersama Teknologi dikenakan denda Rp2.600.000.000
83. Terlapor LXXXIII: PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia) dikenakan denda Rp1.000.000.000
84. Terlapor LXXXIV: PT Sahabat Mikro Fintek dikenakan denda Rp1.300.000.000
85. Terlapor LXXXV: PT Satustop Finansial Solusi dikenakan denda Rp1.100.000.000
86. Terlapor LXXXVI: PT Sejahtera Sama Kita dikenakan denda Rp1.000.000.000
87. Terlapor LXXXVII: PT Simplefi Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp2.900.000.000
88. Terlapor LXXXVIII: PT Smartec Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp4.800.000.000
89. Terlapor LXXXIX: PT Sol Mitra Fintec dikenakan denda Rp1.000.000.000
90. Terlapor XC: PT Solid Fintek Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
91. Terlapor XCI: PT Solusi Teknologi Finansial dikenakan denda Rp1.000.000.000
92. Terlapor XCII: PT Stanford Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp8.700.000.000
93. Terlapor XCIII: PT Teknologi Merlin Sejahtera dikenakan denda Rp9.300.000.000
94. Terlapor XCIV: PT Toko Modal Mitra Usaha dikenakan denda Rp1.000.000.000
95. Terlapor XCV: PT Tri Digi Fin dikenakan denda Rp1.000.000.000
96. Terlapor XCVI: PT Trust Teknologi Finansial dikenakan denda Rp1.000.000.000
97. Terlapor XCVII: PT Uangme Fintek Indonesia dikenakan denda Rp23.500.000.000.