Berita

Penjabat Sekretaris Daerah Sumut Sulaiman Harahap. (Foto: RMOLSumut)

Nusantara

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

JUMAT, 27 MARET 2026 | 16:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses pemulihan pascabencana di Provinsi Sumatera Utara hingga kini masih berada pada tahap perencanaan. Pemprov Sumut kembali membahas sinkronisasi dan pembaruan program rehabilitasi dan rekonstruksi di lima sektor prioritas.

Kelima sektor tersebut meliputi perumahan dan permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Penjabat Sekretaris Daerah Sumut Sulaiman Harahap mengatakan, proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana masih berjalan melalui tahapan perencanaan yang terstruktur.


“Proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Provinsi Sumut telah melalui beberapa tahapan perencanaan yang terstruktur,” kata Sulaiman Harahap dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Jumat, 27 Maret 2026.

Menurutnya, saat ini pemerintah provinsi tengah melakukan penajaman usulan kegiatan di tingkat daerah, setelah sebelumnya dilakukan pembaruan rencana induk serta pendampingan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Sulaiman menegaskan, upaya rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi wilayah yang terdampak bencana, tetapi juga meningkatkan kualitas pembangunan di masa mendatang.

“Kita harus memastikan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya memulihkan kondisi, tetapi juga meningkatkan kualitas pembangunan melalui pendekatan build back better,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumut, Dikky Anugerah menyebutkan program pemulihan dibagi dalam tiga kategori prioritas.

“Prioritas pertama berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan pemulihan fungsi dasar wilayah,” kata Dikky.

Prioritas kedua menyasar pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak, sementara prioritas ketiga difokuskan pada penguatan ketahanan wilayah serta mitigasi bencana jangka panjang.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya