Berita

Mabes TNI saat melakukan konferensi pers kasus penanganan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (Dokumen RMOL)

Politik

Transparansi TNI di Kasus Andrie Yunus Dinilai Perkuat Kepercayaan Publik

JUMAT, 27 MARET 2026 | 12:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Langkah cepat Mabes TNI dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mencerminkan keseriusan dalam menjaga akuntabilitas serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

TNI melalui Pusat Polisi Militer telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka. Para terduga pelaku juga sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Analis politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai langkah ini mencerminkan keseriusan institusi dalam menegakkan hukum secara terbuka.


“Di tengah relasi historis yang kerap tegang antara masyarakat sipil dan militer, respons cepat ini mengirimkan pesan penting bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun sensitivitas institusional,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.

Menurutnya, tindakan cepat dalam mengungkap dan menindak pelaku menunjukkan adanya perubahan sikap di tubuh TNI, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam menjaga kepercayaan publik.

“Transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Kredibilitas institusi dibangun dari keterbukaan, bukan dari penyangkalan,” kata Selamat.

Andrie Yunus merupakan aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat.

TNI sebelumnya juga telah mengungkap identitas empat terduga pelaku yang merupakan personel Detasemen Markas BAIS TNI, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya