Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

JUMAT, 27 MARET 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah dinilai sudah sesuai aturan perundang-undangan. 

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan tahanan rumah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  yang lama maupun yang baru.

“Di KUHAP khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat, 27 Maret 2026.


Namun di sisi lain, mengenai adanya kekecewaan publik, KPK berpandangan bahwa kritik tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Asep menegaskan bahwa reaksi publik menjadi dorongan penting bagi KPK untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Bahwa ini ada kekecewaan dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia,” ujar.

Menurutnya, kritik yang muncul tidak diabaikan, melainkan menjadi bagian dari dinamika yang memperkuat kinerja KPK. Bahkan, ia menyebut kritik tersebut berdampak langsung pada progres penyidikan kasus kuota haji yang akan disampaikan Senin pekan depan. 

“Hari ini kita bisa mempercepat, kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan,” kata Asep.

Asep menilai tanpa tekanan dan perhatian publik, penanganan perkara berpotensi berjalan lebih lambat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dinilai krusial dalam mengawal kasus-kasus yang ditangani KPK. 

“Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya