Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan tahanan rumah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang lama maupun yang baru.
“Di KUHAP khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat, 27 Maret 2026.
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
UPDATE
Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26
Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15
Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19
Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17