Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

JUMAT, 27 MARET 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah dinilai sudah sesuai aturan perundang-undangan. 

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan tahanan rumah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  yang lama maupun yang baru.

“Di KUHAP khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat, 27 Maret 2026.


Namun di sisi lain, mengenai adanya kekecewaan publik, KPK berpandangan bahwa kritik tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Asep menegaskan bahwa reaksi publik menjadi dorongan penting bagi KPK untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Bahwa ini ada kekecewaan dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia,” ujar.

Menurutnya, kritik yang muncul tidak diabaikan, melainkan menjadi bagian dari dinamika yang memperkuat kinerja KPK. Bahkan, ia menyebut kritik tersebut berdampak langsung pada progres penyidikan kasus kuota haji yang akan disampaikan Senin pekan depan. 

“Hari ini kita bisa mempercepat, kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan,” kata Asep.

Asep menilai tanpa tekanan dan perhatian publik, penanganan perkara berpotensi berjalan lebih lambat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dinilai krusial dalam mengawal kasus-kasus yang ditangani KPK. 

“Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya