Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

JUMAT, 27 MARET 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah dinilai sudah sesuai aturan perundang-undangan. 

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan tahanan rumah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  yang lama maupun yang baru.

“Di KUHAP khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat, 27 Maret 2026.


Namun di sisi lain, mengenai adanya kekecewaan publik, KPK berpandangan bahwa kritik tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Asep menegaskan bahwa reaksi publik menjadi dorongan penting bagi KPK untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Bahwa ini ada kekecewaan dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia,” ujar.

Menurutnya, kritik yang muncul tidak diabaikan, melainkan menjadi bagian dari dinamika yang memperkuat kinerja KPK. Bahkan, ia menyebut kritik tersebut berdampak langsung pada progres penyidikan kasus kuota haji yang akan disampaikan Senin pekan depan. 

“Hari ini kita bisa mempercepat, kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan,” kata Asep.

Asep menilai tanpa tekanan dan perhatian publik, penanganan perkara berpotensi berjalan lebih lambat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dinilai krusial dalam mengawal kasus-kasus yang ditangani KPK. 

“Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya