Berita

Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

KAMIS, 26 MARET 2026 | 21:15 WIB | OLEH: TIFANI

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan peserta yang telah memasuki usia pensiun. JHT diberikan bagi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran.

Namun JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan saat pegawai mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, dan lain sebagainya. Jaminan yang dicarikan juga beragan mulai dari 10 hingga 100 persen.

Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, para peserta wajib memenuhi kriteria agar dapat mengajukan klaim JHT, seperti berikut:



Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan


Pencairan bisa dilakukan secara online, berikut penjelasan selengkapnya.


Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan ketika melakukan klaim JHT, di antaranya:

Peserta dengan usia pensiun 56 tahun, usia pensiun PKB perusahaan, perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha Bukan Penerima Upah (Upah), perlu menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Sementara, peserta yang mengundurkan diri wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Peserta yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) perlu untuk menyiapkan dokumen, antara lain, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, Bukti Pemutusan Hubungan Kerja, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya disarankan menyiapkan dokumen, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor atau bukti identitas lainnya, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Kemudian, peserta dengan cacat total tetap menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya