Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Gemini Generated Image)
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan peserta yang telah memasuki usia pensiun. JHT diberikan bagi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran.
Namun JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan saat pegawai mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, dan lain sebagainya. Jaminan yang dicarikan juga beragan mulai dari 10 hingga 100 persen.
Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, para peserta wajib memenuhi kriteria agar dapat mengajukan klaim JHT, seperti berikut:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS KetenagakerjaanPencairan bisa dilakukan secara online, berikut penjelasan selengkapnya.
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Setelah itu, klik menu “Klaim Manfaat JHT”
- Jika peserta memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT
- Kemudian, klik “Selanjutnya” dan pilih salah satu penyebab ingin klaim saldo JHT
- Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, maka klik “Sudah”
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik peserta dengan klik “Ambil Foto”
- Lakukan verifikasi wajah dengan menghadapkan wajah ke kamera dan ikuti instruksi
- Kemudian lengkapi data NPWP dan rekening aktif, lalu klik “Selanjutnya”
- Rincian saldo JHT akan ditampilkan, kemudian pilih “Selanjutnya”
- Cek ulang data. Jika data sudah benar, klik “Konfirmasi”
- Proses berhasil, pengajuan klaim JHT akan diproses. Untuk mengecek proses klaim, bisa membuka menu “Tracking Klaim”
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT BPJS KetenagakerjaanAda beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan ketika melakukan klaim JHT, di antaranya:
Peserta dengan usia pensiun 56 tahun, usia pensiun PKB perusahaan, perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha Bukan Penerima Upah (Upah), perlu menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Sementara, peserta yang mengundurkan diri wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Peserta yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) perlu untuk menyiapkan dokumen, antara lain, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, Bukti Pemutusan Hubungan Kerja, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya disarankan menyiapkan dokumen, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor atau bukti identitas lainnya, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Kemudian, peserta dengan cacat total tetap menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.