Berita

Ilustrasi (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube France24)

Tekno

Meta dan Google Terbukti Bersalah Bikin Anak Kecanduan Medsos

KAMIS, 26 MARET 2026 | 14:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa Meta dan Google lalai dalam merancang platform media sosial yang berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja. 

Dikutip dari Reuters, Kamis 26 Maret 2026, putusan ini menjatuhkan denda total sebesar 6 juta Dolar AS, dengan rincian 4,2 juta Dolar AS untuk Meta dan 1,8 juta Dolar AS untuk Google. 

Meski jumlah tersebut tergolong kecil bagi dua raksasa teknologi dunia tersebut, dampaknya dinilai jauh lebih besar. Kasus ini sejak awal memang dimaksudkan sebagai “kasus uji coba” yang dapat menjadi acuan bagi ribuan gugatan serupa yang saat ini sedang berjalan di berbagai pengadilan.


Perkara ini berawal dari gugatan seorang perempuan bernama Kaley, yang mengaku telah kecanduan menggunakan YouTube dan Instagram sejak usia muda. Ia menilai desain kedua platform tersebut secara sengaja dibuat untuk menarik perhatian dan membuat pengguna terus terlibat, salah satunya melalui fitur “gulir tak terbatas” yang memungkinkan pengguna terus melihat konten tanpa henti. Juri akhirnya sepakat bahwa kedua perusahaan tidak hanya lalai dalam merancang produknya, tetapi juga gagal memberikan peringatan yang memadai mengenai potensi risiko bagi pengguna muda.

Salah satu pernyataan paling kuat dalam kasus ini datang dari pengacara pihak penggugat yang menyebut, “Putusan hari ini adalah referendum dari juri, kepada seluruh industri bahwa akuntabilitas telah tiba.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar kemenangan satu pihak, melainkan sinyal bagi seluruh industri teknologi bahwa mereka kini dituntut untuk bertanggung jawab atas dampak produknya.

Di sisi lain, Meta dan Google tidak menerima putusan tersebut dan telah menyatakan akan mengajukan banding. Terlepas dari hasil persidangan, pasar tampak tidak terlalu bereaksi negatif, terlihat dari kenaikan tipis saham kedua perusahaan setelah putusan diumumkan.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap keselamatan anak di dunia digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kritik terhadap perusahaan teknologi semakin tajam, terutama terkait dampaknya terhadap kesehatan mental anak dan remaja. Karena Kongres AS belum berhasil mengesahkan undang-undang komprehensif tentang media sosial, banyak negara bagian mulai mengambil langkah sendiri, termasuk menerapkan aturan verifikasi usia dan pembatasan penggunaan perangkat di sekolah.

Selain kasus ini, sejumlah gugatan lain juga sedang menunggu proses persidangan. Bahkan, di negara bagian New Mexico, Meta baru saja dinyatakan melanggar hukum karena dianggap menyesatkan pengguna mengenai keamanan platformnya serta gagal mencegah eksploitasi anak.

Dalam persidangan, pengacara penggugat berusaha menunjukkan bahwa perusahaan teknologi secara sengaja menargetkan pengguna muda dan mengutamakan keuntungan dibandingkan keselamatan. 

Sementara itu, pihak Meta dan Google memberikan pembelaan dengan menyebut faktor lain, seperti kondisi pribadi penggugat, sebagai penyebab utama masalah yang dialaminya. CEO Meta, Mark Zuckerberg, juga sempat memberikan kesaksian dan menyatakan bahwa pembatasan fitur tertentu dinilai tidak memiliki dasar bukti yang cukup kuat. Ia mengatakan, “Saya merasa bukti yang ada tidak cukup jelas untuk membatasi kebebasan berekspresi.”

Ke depan, proses hukum diperkirakan masih akan panjang, dengan berbagai banding dan kasus lanjutan yang kemungkinan muncul. Namun demikian, banyak pihak menilai bahwa putusan ini bisa menjadi titik balik penting. Jika tren ini berlanjut, perusahaan teknologi mungkin akan dipaksa untuk mengubah desain platform mereka agar lebih aman, terutama bagi pengguna anak-anak dan remaja.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya